Dicegah Ke Luar Negeri, Yaqut Janji Mematuhi Proses Hukum

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Dicegah Ke Luar Negeri, Yaqut Janji Mematuhi Proses Hukum

Candra Yuri Nuralam • 12 August 2025 13:21

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan penyaluran kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Merespons itu, Yaqut berjanji akan mengikuti proses hukum.

“Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku,” kata juru bicara Yaqut, Anna Hasbi melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Agustus 2025.

Anna mengatakan, Yaqut baru mengetahui pencegahan ke luar negeri ini berdasarkan pemberitaan media. Eks Menag itu juga berjanji akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini.

“Guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada,” ucap Anna.

Menurut Anna, Yaqut paham bahwa pencegahan ke luar negeri merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan KPK. Eks Menag itu menjamin akan berada di Indonesia selama larangan ke luar negeri berlaku.

“Beliau (Yaqut) menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil,” ucap Anna.
 

Baca juga: Yaqut Cholil Dicegah ke Luar Negeri

Yaqut, kata Anna, meminta masyarakat tidak berspekulasi atas kasus dugaan korupsi kuota haji ini. KPK diyakini mengusut perkara secara proporsional.

“Gus Yaqut Cholil Qoumas meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional. Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” ujar Anna.

Sebelumnya, KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah tiga orang terkait kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satunya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YQC).

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Agustus 2025.

Ketiga orang itu kini tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan berlaku dari Senin, 11 Agustus 2025.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," ujar Budi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)