Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 12 August 2025 13:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan penyaluran kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Merespons itu, Yaqut berjanji akan mengikuti proses hukum.
“Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku,” kata juru bicara Yaqut, Anna Hasbi melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Agustus 2025.
Anna mengatakan, Yaqut baru mengetahui pencegahan ke luar negeri ini berdasarkan pemberitaan media. Eks Menag itu juga berjanji akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini.
“Guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada,” ucap Anna.
Menurut Anna, Yaqut paham bahwa pencegahan ke luar negeri merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan KPK. Eks Menag itu menjamin akan berada di Indonesia selama larangan ke luar negeri berlaku.
“Beliau (Yaqut) menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil,” ucap Anna.
Baca juga: Yaqut Cholil Dicegah ke Luar Negeri |