Kantor Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP). Foto: Metrotvnews.com/Christian
Jakarta: Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat mengaku tidak bisa membongkar bangunan yang menyalahi aturan di Gambir dan Menteng. Tidak ada aturan tertulis yang mengizinkan pembongkaran.
"Coba baca aturannya, ada tidak tertulis kata perintah bongkar," kata Kasie Bangunan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Pusat, Budhiono, saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Oktober 2025.
Ia menyebut di dalam peraturan tidak ada kalimat spesifik yang menyebutkan kata pembongkaran. Sanksi pembongkaran dilakukan oleh si pemilik bangunan yang melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Budhiono mengklaim tim pengawasan dari
Sudin CKTRP Jakarta Pusat rutin melakukan pengecekan di dua lokasi bangunan yang melanggar PBG. Namun, ia tak bisa memastikan terkait sanksi pembongkaran.
"Saya pelaksana teknis, tidak memahami aturan secara detail terkait penindakan bangunan,” ucap Budhiono.
Bangunan bermasalah di Jakpus disegel. Foto: Metrotvnews.com/Christian
Sebelumnya, Sudin CKTRP Jakarta Pusat menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan pada dua bangunan di kawasan Gambir dan Menteng pada 17 September 2025. Kedua bangunan itu diketahui menyalahi aturan karena dibangun hingga enam lantai, padahal ketentuan di kawasan permukiman hanya boleh maksimal empat lantai.
Sudin CKTRP pun telah memasang tanda pembatasan kegiatan di lokasi agar tak ada lagi aktivitas pembangunan di lantai lima dan enam. Sementara, pengerjaan pada lantai satu hingga empat masih boleh dilanjutkan.
Namun, berdasarkan pantauan masih ada aktivitas pembangunan di dua gedung itu, khususnya di lantai 5 dan 6. Padahal area itu seharusnya tak boleh lagi ada pengerjaan karena telah disegel.