Penegak Hukum Didorong Lebih Berani Mengusut Perkara Lahan

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Istimewa

Penegak Hukum Didorong Lebih Berani Mengusut Perkara Lahan

Candra Yuri Nuralam • 9 October 2025 07:58

Jakarta: Penegak hukum didorong lebih berani mengusut perkara lahan di Indonesia. Khususnya, yang melibatkan sindikat. Dorongan itu ditujukan ke kepolisian dan kejaksaan, sehingga lebih tegas menindak pihak terkait.

"Perlu perhatian khusus dari penegak hukum, mafia tanah harus diamankan karena meresahkan. Biasanya orang seperti ini banyak membeli tanah penduduk tapi tidak melunasi pembayarannya," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dalam keterangan yang dikutip Kamis, 9 Oktober 2025.

Abdul Fickar menilai Bareskrim Polri dapat mengumumkan status hukum pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lahan. Khususnya, jika memang sudah berkecukupan alat bukti. Apalagi, jika kasusnya merugikan banyak pihak.

"Jika sudah cukup bukti, maka kewajiban penegak hukum menetapkan dan mengumumkannya, apalagi ini bukan delik aduan, penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen itu delik umum," kata dia.
 


Sebab, kata Fickar, meskipun hanya dokumen seseorang yang diserobot dan dipalsukan, tetap ada kepentingan umum yang dilanggar. Sehingga, Korps Bhayangkara tidak bisa bermain-main atau malah bersekongkol.

Fickar menilai citra Polri bakal dipertaruhkan kembali jika ada oknum yang ketahuan kongkalikong dengan sindikat. Apalagi, saat ini kinerja Polri sedang disorot.

"Karena itu jika kepolisian bermain-main disini belum menetapkan dan mengumumkan tersangkanya, maka akan berpengaruh tidak hanya pada kepercayaan publik tapi ketidakpercayaaan pada aparatur penegak hukum secara keseluruhan, dan ini sangat berbahaya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Fickar mengingatkan aparat penegak hukum lainnya agar menindak tegas sindikat di perkara lahan ini, tanpa harus menunggu desakan publik. Apalagi, jika aparat penegak hukum sudah mengantongi bukti yang cukup.

"Seharusnya penegak hukum bekerja dengan benar menanggapi laporan rakyat yang sudah banyak menjadi korban, dan memproses pihak yang dilaporkan, bukti-bukti keterangan saksi sudah cukup untuk memproses perkara itu sampai ke pengadilan," kata Abdul Fickar.

Abdul Fickar mengakui sulitnya memberantas sindikat terkait permasalah ini. Sebab, tak sedikit oknum yang kongkalikong, sehingga diperlukan ketegasan Presiden Prabowo untuk mencopot pejabat yang ketahuan terlibat.

"Mestinya Presiden tegas memberhentikan pejabat yang main-main seperti ini," pungkas Fickar.

Belakangan, muncul nama SS dalam sejumlah kasus tanah. Di antaranya, dugaan penggelapan aset pemerintah Kabupaten Kutai Timur di Cilandak, Jakarta Selatan, seluas 2.300 meter. Perkara tersebut saat ini sudah dilaporkan ke kejaksaan.

Tak hanya itu, SS juga muncul dalam sengketa bangunan dan lahan seluas 639 meter² milik Almarhum Kolonel (Pur) TNI Aloisius Sugianto, mantan perwira KOPASSUS, di Jalan Bondowoso, Menteng, Jakarta Pusat.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Istimewa

Nama itu juga tercatat terlibat dalam sengketa tanah seluas kurang lebih 6 Ha di Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali. Kemudian, terlibat perselisihan dengan pemilik tanah dan bangunan di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, SS sempat mengajukan gugatan praperadilan. Yakni, terkait penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri di PN Jaksel.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)