Didenda Rp62 Miliar, Kejagung Sita 9 Aset Bilal Asif

Kejaksaan Agung. Dok Media Indonesia.

Didenda Rp62 Miliar, Kejagung Sita 9 Aset Bilal Asif

Candra Yuri Nuralam • 9 October 2025 13:18

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalankan perintah eksekusi sita terhadap terpidana Bilal Asif. Bilal terjerat kasus tindak pidana perpajakan yang sudah mendapatkan vonis setahun enam bulan penjara.

“Adapun sita eksekusi ini dilakukan terhadap sejumlah aset berupa properti milik terpidana Bilal Asif dan atau aset yang terkait,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Oktober 2025.

Total, ada sembilan aset di Pontianak, Mempawah, dan Sanggau milik Bilal yang disita Kejagung. Ada aset berbentuk pabrik sampai rumah pegawai yang disita Kejagung.

“Sita eksekusi ini dilakukan pada Rabu, 8 Oktober 2025, guna kepentingan pembayaran pidana denda yang dijatuhkan kepada terpidana,” ucap Anang.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Sebanyak tiga aset berada di Pontianak. Rinciannya yakni lahan kosong, pekarangan, dan bangunan.

Sementara itu, satu lahan kosong ada di Mempawah. Aset di lokasi ini tercatat milik Bilal.

Kemudian, aset di Sanggau berupa pabrik sawit, lahan kosong, kolam limbah, perumahan karyawan, dan perkebunan sawit. Penyitaan dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkaranya, Bilal dikenakan denda dua kali dari nilai kerugian negara. Jika ditotal, terpidana itu harus membayar Rp62,7 miliar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)