KPK Dalami Pengajuan Kredit Fiktif di BPR Bank Jepara Artha

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Dalami Pengajuan Kredit Fiktif di BPR Bank Jepara Artha

Candra Yuri Nuralam • 17 January 2025 07:33

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait pencairan kredit usaha, di PT BPR Bank Jepara Arta. Sebanyak dua saksi diperiksa penyidik, pada Kamis, 16 Januari 2025.

"(Keduanya) didalami terkait dengan proses pengajuan kredit fiktif dan penerimaan fee," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Januari 2025.

Tessa cuma mau memerini inisial dua saksi itu, yakni, AN dan S. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir dan karyawan PT Jamkrida Jateng Sus Seto.

“Pemeriksaan dilakukan di Ruang Aula Ditreskrimsus, Polda Jawa Tengah,” ujar Tessa.
 

Baca juga: Budi Gunawan Ingin KPK Usut Perdagangan Orang hingga Kebakaran Hutan

Tessa enggan memerinci total kredit fiktif yang didalami penyidik, dari keterangan dua orang itu. Para tersangka dalam kasus ini belum ditahan.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

KPK enggan memerinci inisial para tersangka saat ini. Namun, ada lima orang yang sudah dicegah ke luar negeri yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)