Komisi II DPR Desak Pembakaran Kantor KPU Buru Segera Diselidiki

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Dok. Partai NasDem.

Komisi II DPR Desak Pembakaran Kantor KPU Buru Segera Diselidiki

Devi Harahap • 20 April 2025 22:34

Jakarta: Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy mendorong berbagai pihak untuk segera menuntaskan kasus pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku. Ia meminta pihak kepolisian menyelidiki termasuk pihak-pihak yang diduga mempunyai keterlibatan dalam aksi tersebut. 

“Terkait dengan pembakarannya tentu harus diusut secara hukum dengan selurus-lurus dan seadil-adilnya dan harus dicek siapa saja pihak yang terlibat, bukan hanya dalam pihak sekretariat, termasuk juga komisioner yang memungkinkan ikut serta di dalam proses itu,” ujar Rifqinizamy dikutip melalui Media Indonesia, Minggu, 20 April 2025.

Politikus Partai NasDem itu menegaskan apabila ada penyalahgunaan penggunaan dana pemilu, maka selain proses hukum yang harus berjalan, pihaknya akan meminta kepada KPU RI untuk melakukan audit internal. BPK Republik Indonesia juga diminta melakukan audit investigatif. 

Rifqi menekankan bahwa audit tersebut bukan hanya terhadap KPU Buru, tetapi terhadap seluruh penggunaan dana pemilu. Sebab, ada uang negara dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.

“Hal ini kami harapkan akan menjadi pembuka kotak Pandora jika terjadi penyelewengan,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

KPU Klaim PSU di 8 Kabupaten Kota Berjalan Tertib dan Lancar


Dia menyampaikan kericuhan ini akan menjadi catatan penting dalam memperbaiki sistem dan tata keuangan pemilu. Menurut dia, jika memang ditemukan masalah dalam soal pengelolaan keuangan pemilu, maka hal itu juga harus menjadi bahan evaluasi.

“Jika memang tata kelola keuangan kepemiluan kita bermasalah, ini akan menjadi bahan penting bukan hanya bagi evaluasi kepemiluan, tetapi juga bagi penyusunan sejumlah kebijakan termasuk revisi terhadap sejumlah paket undang-undang politik, yang didalamnya ada revisi terhadap undang-undang pemilu kita ke depan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Buru mengamankan pelaku pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, yang terjadi pada 28 Februari 2025. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Buru menetapkan tiga tersangka, yakni berinisial RH, 48, yang merupakan bendahara KPU, SB, 45, mantan Komisioner PPK Fenaleisela, dan AT, 42.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)