10 Pegawai RSUD R Syamsudin Sukabumi Diduga Konsumsi Narkoba

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki. Dokumentasi/ Media Indonesia

10 Pegawai RSUD R Syamsudin Sukabumi Diduga Konsumsi Narkoba

Media Indonesia • 20 August 2025 15:50

Sukabumi: Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, memberikan perhatian pada kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kalangan pegawai RSUD R Syamsudin SH. Tindakan tegas sudah disiapkan bagi yang terlibat terutama bagi pegawai berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Berdasarkan informasi, terungkapnya kasus dugaan penyalahgunaan narkoba atau napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) itu usai dilakukan skrining program kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Hasil skrining cukup mengejutkan karena beberapa di antaranya positif diduga mengonsumsi narkoba.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyesalkan adanya oknum pegawai di rumah sakit plat merah yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Terlebih dari yang terindikasi, beberapa orang di antaranya merupakan ASN.

"Kalau ada pegawai yang melanggar, ya harus ditindak," kata Ayep kepada wartawan di Sukabumi, Rabu, 20 Agustus 2025. 
 

Baca: Warga Malaysia Ditangkap karena Jadi Kurir Sabu 60 Kg demi Upah Rp80 Juta
 
Ayep tak segan memberikan sanksi hukuman bagi ASN yang indisipliner. Langkah itu merupakan bentuk penegasan terhadap para pegawai agar selalu mengedepankan kejujuran dan sesuai koridor dalam bekerja dan bertindak.

"Sebelumnya sudah ada pegawai yang kami berhentikan. Untuk pegawai di RS Bunut (RS R Syamsudin SH), akan diperiksa dan ditindak sesuai aturan. Saya sampaikan kepada ASN agar jujur, amanah, fatanah, dan tabligh. Termasuk saya sebagai wali kota, jika melanggar secara kontitusional, saya siap berhenti," jelas Ayep.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi, mengatakan mereka yang terindikasi menyalahgunakan napza terdata 10 orang. Empat orang pegawai berstatus ASN, lima orang pegawai tenaga kerja kontrak (TKK), dan satu orang pegawai alih daya atau outsourcing. 

"Kami telah menindak 10 orang pegawai tersebut," tegas Yanyan.

Bentuk tindakan tegas pihak rumah sakit dilakukan dengan membebastugaskan mereka. Khusus pegawai berstatus ASN, 
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pihak Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi.

"Sebelumnya kami sudah melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada yang bersangkutan. Mereka telah ditindak sesuai ketentuan berlaku," ujar Yanyan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)