Siti Yona Hukmana • 19 August 2025 17:12
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang warga Malaysia, yang menjadi kurir narkoba jaringan Malaysia-Jakarta-Surabaya, dengan barang bukti 60 kg sabu. Barang haram itu dibawa dari Medan ke Surabaya, Jawa Timur menggunakan bus.
Adapun, pelaku atas nama Alexander Peter Bangga Anak Steven, 23. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 13 Agustus 2025.
"Peran, membawa barang dari Medan ke Surabaya menggunakan transportasi bus. Menyiapkan atau packing barang ke dalam koper serta memindahkan barang. Mendistribusikan barang atas perintah bos," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Agustus 2025.
Polri menggeledah dua lokasi dari penangkapan ini. Yakni di Basement P3, Apartemen Taman Melati Surabaya MERR, Jl. Mulyorejo Utara No.201, RT.006, RW.001, Mulyorejo, Kec. Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu, 13 Agustus 2025 pukul 10.45 WIB.
Dalam penggeledahan itu, disita satu unit Iphone, 20 bungkus narkotika jenis sabu di dalam koper warna hitam. Lalu, 10 bungkus sabu dalam koper warna abu-abu dan identitas tersangka seperti paspor dan lainnya.
Sementara itu, penggeledahan kedua pada hari yang sama dilkukan di Kamar Lantai 11, Unit 1109, Apartemen Taman Melati Surabaya MERR, Jl. Mulyorejo Utara No.201, RT.006, RW.001, Mulyorejo, Kec. Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur. Kemudian, disita 30 bungkus sabu dalam koper hitam besar dan satu buah timbangan digital.
"Sehingga, barang bukti keseluruhan total 60 kg," ungkap Eko.
Seluruh barang bukti beserta tersangka Peter dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk pemeriksaan intensif. Pelaku mengaku diperintah mengirim sabu oleh bos dari grup aplikasi Signal dan WhatsApp (WA) yang bernama GR
"Tersangka Peter berangkat dari Malaysia dan tiba di Surabaya pada hari Minggu, 10 Agustus 2025, kemudian menuju ke Zoom Hotel Surabaya untuk melakukan Check in hotel sampai tanggal 14 Agustus 2025," ujar Eko.
Selanjutnya, pada Rabu, 13 Agustus 2025, tersangka Peter diperintah oleh bos dari aplikasi Signal dan WA untuk mengantarkan atau mendistribusikan koper yang berisi sabu. Sebelumnya, sabu iti telah disiapkan di Apartemen Taman Melati Surabaya.
Tersangka Peter mengaku menyewa apartemen Taman Melati Surabaya pada 28 Juni sampai 28 Agustus 2025. Pelaku telah tiga kali mengirimkan narkotika di Indonesia hingga akhirnya tertangkap.
"Tersangka Peter sudah dikasih uang jalan 500 Ringgit, rencana akan diupah 20.000 Ringgit atau Rp80juta, untuk sekali jalan," ungkap Eko.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus ini. Guna menangkap bandar dan mengungkap jaringannya. (Yon)