Tambang ilegal yang ditutup Kemenhut. Foto: dok Kemenhut.
Insi Nantika Jelita • 15 September 2025 14:31
Jakarta: Pemerintah menertibkan ratusan hektare lahan tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. Dengan langkah ini, lahan tersebut resmi kembali ke negara sebagai wujud konsistensi pemerintah dalam menjaga tata kelola sumber daya mineral secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan, dari hasil operasi, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare (ha) lahan tambang. Rinciannya, 148,25 ha merupakan kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 ha lainnya adalah milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
"Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan. Kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal," ungkap Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae dalam keterangan tertulis, Senin, 15 September 2025.
Ia menuturkan upaya tersebut sebagai langkah penerapan good mining practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum. Kementerian ESDM, lanjutnya, akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar.
Diketahui, Kementerian ESDM menjadi bagian integral dari Satgas PKH Halilintar. Menteri ESDM duduk dalam jajaran Tim Pengarah bersama beberapa menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPKP. Sementara itu, dalam struktur pelaksana teknis, peran penting dijalankan oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba sebagai anggota aktif.
Baca juga: Operasi Tambang Ilegal Polda Riau Kembalikan Kejernihan Sungai Kuantan |