Polisi Tangkap Guru Ngaji Pencabul Santri di Ciledug

Penangkapan/Ilustrasi Medcom.id

Polisi Tangkap Guru Ngaji Pencabul Santri di Ciledug

Ficky Ramadhan • 30 January 2025 11:58

Jakarta: Polisi menangkap guru ngaji berinisial W, 40, yang diduga melakukan pencabulan di Ciledug, Kota Tangerang. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

W ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, pada Rabu, 29 Januari 2025, pukul 08.30 WIB.

"Berhasil mengamankan pelaku di Kampung Rancapanjang RT 05 RW 01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten," kata Ade Ary, Kamis, 30 Januari 2025.

Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan berupa meminta keterangan saksi-saksi, korban, rekaman CCTV sehingga mendapat petunjuk terkait keberadaan pelaku.

"Kemudian Tim Opsnal langsung menuju daerah Serang, Banten dan berhasil mengamankan pelaku," ujarnya.
 

Baca: Pengasuh Ponpes di Tangerang Cabuli 3 Santri

Kini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Diketahui sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan guru W dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencabulan di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang.

"Masih kita kejar dan sudah kita masukkan dalam daftar pencarian," kata Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin, 27 Januari 2025.

W dilaporkan oleh orang tua korban. Berdasarkan laporan, ada empat orang murid yang diduga dilecehkan pelaku.

"Sementara yang melapor empat orang. Kalau ada masyarakat yang jadi korban, harap melaporkan ke kita," ujarnya.

Zain menyebutkan pihaknya menerima laporan dari J, 54, selaku orang tua korban pada 23 Desember 2024. Polisi juga memberikan pendampingan terhadap para korban.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)