Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Dok. Istimewa
Siti Yona Hukmana • 3 September 2025 08:55
Jakarta: Polisi menangkap Direktur Lokataru Indonesia Delpedro Marhaen. Jeratan terkait dugaan penghasutan ini dinilai berdasarkan bukti yang kuat, apalagi merujuk pada UU ITE.
"Kalau polisi sudah menangkap, menahan, proseduralnya biasanya sudah ada bukti, apalagi bukti kalau ini terkait UU ITE, pembuktian polisi itu biasanya akurat, pembuktian polisi itu menggunakan suatu scientific crime investigation," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 September 2025.
Sugeng menyampaikan penangkapan Delpedro Marhaen tidak bisa hanya dilihat dari kasus pidananya saja, tapi harus dilihat dari latar belakangnya. Menurut Sugeng, demonstrasi yang terjadi sejak 25-31 Agustus 2025, itu adalah demo yang agak berbeda dengan demo-demo yang pernah terjadi sebelumnya.
“Demo kali ini yang tidak lebih dari seminggu telah menghancurkan dan meluluhlantahkan banyak sekali properti-properti milik pemerintah, gedung DPRD Makasar habis, gedung DPRD NTB habis, kantor Polres Jakarta Timur habis, Polda DIY hancur pagarnya, kemudian pembakaran DPRD di Jawa Tengah, kemudian kantor-kantor polisi yang kecil, di Bandung Mess MPR RI di depan kantor DPRD Jabar dibakar habis,” kata Sugeng.
Sugeng menegaskan ini adalah demo yang tidak biasa, massa aksi mahasiswa dan buruh itu bisa melokalisir diri. Khususnya, untuk tidak terlibat dalam proses-proses atau pada tindakan-tindakan yang sifatnya brutal dan merusak.
“Nah di belakang itu ternyata ada yang membonceng, banyak pihak yang membonceng. Selain dari aparat, diduga ya, aparat TNI, ternyata polisi juga menangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen. Kita tidak tahu apakah dan siapakah yang dihasut? Tetapi kalau pembuktian mengenai ITE itu sejauh saya tahu itu cukup kuat, kasus-kasus terkait dengan ITE umumnya pembuktiannya kuat,” kata Sugeng.
Baca Juga:
Amankan 6 Barbuk Penghasutan Anak Ikut Demo, Salah Satunya Flasdisk |