Polres Kudus Tangkap Belasan Pengedar Narkoba, Sabu Disita

?Gelar perkara peredaran narkoba di Polres Kudus berhasil menahan 11 tersangka. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.

Polres Kudus Tangkap Belasan Pengedar Narkoba, Sabu Disita

Rhobi Shani • 9 September 2025 15:43

Jepara: Polres Kudus, Jawa Tengah, berhasil membekuk 11 pengedar narkotika dari sembilan kasus dengan berbagai motif dalam dua bulan terakhir. Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengatakan belasan tersangka itu berperan sebagai pengedar dan pengguna.

Dia mengungkap bahwa sebanyak tujuh pengedar adalah warga Kudus, sementara empat lainnya warga Grobogan. Pelaku memanfaatkan sistem transaksi cash on delivery (COD) di tepi jalan hingga jasa pengantar ekspedisi.

"Ada yang berperan sebagai pemesan barang, pengantar barang dan pengguna, salah satunya MY yang pakai jasa ekspedisi diamankan di Padurenan," kata AKBP Heru, Selasa, 9 September 2025. 

Baca: 

Kurir 14 Kg Sabu di Aceh Ditangkap, 2 Bos Diburu


AKBP Heru mengatakan, beberapa titik ruang publik di Kudus juga dijadikan tempat transaksi peredaran narkoba. Seperti di Jalan Jenderal Sudirman, depan Kantor Dinas PUPR Kudus, depan Taman Budaya Bae Kudus, serta kamar kos di dekat Museum Kretek.

Polres Kudus mengamankan 26,93 gram sabu-sabu serta 6.028 butir obat-obatan psikotropika siap edar. Total kerugian negara mencapai Rp58,4 juta.

"Dari ungkap kasus ini, setidaknya kami berhasil menyelamatkan 3.150 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," ungkap AKBP Heru.

Atas perbuatannya, 11 tersangka pengedar narkoba dijerat dengan pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, para tersangka juga dikenai pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)