Jelang Ekstradisi, KPK Serahkan Kelanjutan Informasi Paulus Tannos ke Kemenkum

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Jelang Ekstradisi, KPK Serahkan Kelanjutan Informasi Paulus Tannos ke Kemenkum

Candra Yuri Nuralam • 28 February 2025 09:01

Jakarta: Batas waktu penahanan buronan Paulus Tannos di Singapura atas penangkapan permintaan ekstradisi Indonesia berakhir pada 3 Maret 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan informasi lanjutan kepada Kementerian Hukum (Kemenkum).

“Kementerian Hukum dalam hal ini tentunya akan menjadi pihak yang akan menyampaikan secara detail kepada rekan-rekan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 28 Februari 2025.

Tessa mengatakan, KPK sudah menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk pemulangan Tannos kepada Kemenkum. Nantinya, koordinasi dengan Singapura dilanjutkan oleh pemerintah.

“Yang saya bisa sampaikan ke rekan-rekan adalah KPK dalam hal ini penyidik maupun penuntut umum bekerja sama dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, dan Polri. Dan info yang kami dapatkan bahwa sudah lengkap,” ucap Tessa.
 

Baca juga: 

KPK: Proses Pemulangan Paulus Tannos Masih Berjalan


Informasi lanjutan cuma diketahui oleh Kemenkum. Sebab, instansi itu yang melakukan pembicaraan langsung dengan pemerintah Singapura.

“Jadi update detailnya nanti kita akan serahkan kepada Kementerian Hukum,” ujar Tessa.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)