Anggota DPR dari Aceh, Nasir Djamil. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Rahmatul Fajri • 17 June 2025 16:41
Jakarta: Pemerintah resmi memutuskan empat pulau yang sebelumnya masuk Sumatra Utara (Sumut) menjadi wilayah administrasi Aceh. Pemerintah diharapkan segera melegalisasikan keputusan tersebut.
"Semoga keputusan ini segera dituangkan dalam bentuk surat keputusan presiden (kepres)," kata anggota DPR dari Aceh Nasir Djamil saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 17 Juni 2025.
Politikus PKS itu menyebut pengesahan keputusan tersebut sangat penting. Salah satunya untuk menganulir keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memasukkan empat pulau tersebut ke wilayah Sumut.
"Dan di dalamnya (kepres) disebutkan bahwa keputusan Presiden secara otomatis menganulir keputusan Mendagri yang menyebutkan empat pulau itu masuk wilayah Sumatra Utara," ungkap dia.
Baca juga:
Ini Alasan Kemendagri Pindahkan Administasi 4 Pulau di Aceh ke Sumut |