Legislator Aceh Dorong Pemerintah Segera Melegalisasikan Keputusan 4 Pulau

Anggota DPR dari Aceh, Nasir Djamil. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Legislator Aceh Dorong Pemerintah Segera Melegalisasikan Keputusan 4 Pulau

Rahmatul Fajri • 17 June 2025 16:41

Jakarta: Pemerintah resmi memutuskan empat pulau yang sebelumnya masuk Sumatra Utara (Sumut) menjadi wilayah administrasi Aceh. Pemerintah diharapkan segera melegalisasikan keputusan tersebut. 

"Semoga keputusan ini segera dituangkan dalam bentuk surat keputusan presiden (kepres)," kata anggota DPR dari Aceh Nasir Djamil saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 17 Juni 2025.

Politikus PKS itu menyebut pengesahan keputusan tersebut sangat penting. Salah satunya untuk menganulir keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memasukkan empat pulau tersebut ke wilayah Sumut. 

"Dan di dalamnya (kepres) disebutkan bahwa keputusan Presiden secara otomatis menganulir keputusan  Mendagri yang menyebutkan empat pulau itu masuk wilayah Sumatra Utara," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Ini Alasan Kemendagri Pindahkan Administasi 4 Pulau di Aceh ke Sumut


Selain itu, Nasir mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang langsung mengambil alih polemik tersebut. Kepala Negara dinilai pasang badan terhadap warga Serambi Makkah.

"Atas nama rakyat Aceh, kami menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang sangat tegas dan 'pasang badan' untuk rakyat Aceh," sebut dia.

Anggota Komisi III DPR itu menyebut keputusan yang diambil pemerintah sangat bijak. Serta sesuai dengan aspirasi masyarakat Aceh.

"Keputusan ini sesuai dengan aspirasi rakyat Aceh. Keputusan ini sangat tepat, bijak, berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan," ujar dia.

Serta, hasilnya sesuai dengan aspirasi masyarakat Serambi Mekkah.

Dia juga mengapresiasi sikap Gubernu Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu. Kedua kepala daerah itu dinilai legawa dengan keputusan yang diambil olej Presiden Prabowo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)