DPR Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset bakal Terbuka

Ketua Baleg DPR Bob Hasan. Metrotvnews/Fachri

DPR Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset bakal Terbuka

Rahmatul Fajri • 24 September 2025 12:31

Jakarta: Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan Komisi III DPR. RUU tersebut resmi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025-202, bersama 51 daftar rancangan maupun revisi undang-undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 23 September 2025.

“(Pembahasannya) di Komisi III DPR, itu sudah diputuskan,” kata Bob Hasan, Jakarta, Rabu, 24 September 2025.

Komisi III DPR akan menjelaskan terkait kapan pembahasan bakal beleid itu akan dimulai, kapan dituntaskan, hingga terkait substansi apakah akan dirombak total atau tidak. Dia menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset bakal dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan prinsip partisipasi bermakna. 

“Tidak boleh ada pembahasan tertutup,” tegas Bob.


Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mengatakan pada prinsipnya, Komisi III siap segera membahas RUU Perampasan. Pembahasan RUU akan dilakukan simultan dengan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah bergulir di Komisi III.

RUU Perampasan Aset pertama kali dibahas pada masa pemerintahan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi inisiator dan memberikannya kepada Presiden SBY untuk dibahas pada 2009. Draf pertama berhasil disusun pada 2012, tetapi hingga akhir masa pemerintahan SBY, RUU ini tidak kunjung ditindaklanjuti.

Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, RUU Perampasan Aset sempat masuk dalam Prolegnas jangka menengah pada 2015. Namun, tidak pernah dibahas oleh DPR lantaran tidak masuk dalam daftar prioritas. Bahkan, pada 2019, draf kedua dari RUU ini telah selesai disusun dan Presiden Jokowi mengusulkan kepada DPR untuk memasukkannya dalam daftar Prolegnas 2020. Tapi, usulan tersebut ditolak.

Puncaknya, pada Mei 2023, Presiden Jokowi mengeluarkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Meskipun demikian, RUU ini tak kunjung ada pembahasan lanjutan hingga berakhirnya masa pemerintahan Jokowi pada Oktober 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)