Ilustrasi DPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Rahmatul Fajri • 20 September 2025 15:10
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berstatus inisiatif DPR. Diharapkan, lembaga legislatif pusat itu segera menerbitkan draf bakal beleid tersebut.
Dorongan tersebut disampaikan Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah. Menurut dia, draf terakhir RUU Perampasan Aset disusun saat era Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) pada 2023.
“Karena kalau kita lihat, pasca-Jokowi mengirimkan Surpres, lalu kemudian sampai terakhir kemarin ada protes, itu kan tidak pernah ada pembahasan sama sekali,” kata Wana dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 20 September 2025.
Wana juga mendorong DPR melibatkan partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Ia khawatir tanpa pelibatan masyarakat dapat menimbulkan kecurigaan bahwa pembahasan ini hanya untuk meredam kemarahan masyarakat atas berbagai masalah yang terjadi saat ini.