DPR Didesak Segera Menerbitkan Draf RUU Perampasan Aset

Ilustrasi DPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

DPR Didesak Segera Menerbitkan Draf RUU Perampasan Aset

Rahmatul Fajri • 20 September 2025 15:10

Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berstatus inisiatif DPR. Diharapkan, lembaga legislatif pusat itu segera menerbitkan draf bakal beleid tersebut.

Dorongan tersebut disampaikan Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah. Menurut dia, draf terakhir RUU Perampasan Aset disusun saat era Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) pada 2023.

“Karena kalau kita lihat, pasca-Jokowi mengirimkan Surpres, lalu kemudian sampai terakhir kemarin ada protes, itu kan tidak pernah ada pembahasan sama sekali,” kata Wana dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 20 September 2025.

Wana juga mendorong DPR melibatkan partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Ia khawatir tanpa pelibatan masyarakat  dapat menimbulkan kecurigaan bahwa pembahasan ini hanya untuk meredam kemarahan masyarakat atas berbagai masalah yang terjadi saat ini.

“Kami menduga kenapa ini muncul, jangan-jangan ini hanya untuk meredam kemarahan publik dalam konteks sudah muak dengan korupsi yang ada di Indonesia,” ungkap Wana.


Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

Selain itu, Wana menyampaikan ICW mencatat lima poin krusial yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset ini. Yakni, kejelasan subjek yang dikenai, kedua hukum acara yang jelas, dan batas nilai aset yang dirampas.

Lalu, mekanisme check and balance kewenangan kejaksaan. Terakhir, pembatasan pada tindak pidana tertentu.  

“RUU ini jangan sampai dipakai sebagai alat kriminalisasi. Fokusnya harus pada tindak pidana ekonomi terorganisir, seperti korupsi, narkotika, atau terorisme, bukan diarahkan sembarangan,” ujar Wana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)