RUU Perampasan Aset Harus Diberi Batasan yang Jelas

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

RUU Perampasan Aset Harus Diberi Batasan yang Jelas

Rahmatul Fajri • 20 September 2025 13:52

Jakarta: Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Profesor Pujiyono Suwadi mendorong pemerintah dan DPR membuat batasan yang jelas dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal itu diperlukan untuk menutup penyalahgunaan wewenang.

Menurut Pujiyono, RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana. Model ini dianggap efektif, tetapi juga membuka peluang kriminalisasi jika tanpa kontrol ketat.

“Kalau tidak ada batasan, aset orang bisa langsung disita hanya berdasarkan dugaan. Padahal tujuan kita mengembalikan kerugian negara, bukan menakut-nakuti masyarakat,” kata Pujiyono dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 20 September 2025.

Selain pembatasan yang jelas, dibutuhkan penegak hukum yang bebas dari intervensi dan konsisten dalam penerapannya. Meskipun ia mengakui bahwa pelaksanaannya tak benar-benar berjalan sempurna.

“Makanya kalau dalam integritas kriminal justice sistem kita itu kan, sebenarnya menjamin ada proses korektif. Ada dari penyidik, ada koreksi dari penuntut umum, terus kemudian dari penuntut umum, ketika kemudian akan penyidik ataupun penuntut umum, ketika mau lakukan upaya paksa, ini yang juga kita dorong nih, di dalam KUHAP baru kita, nanti bisa dikoreksi oleh pengadilan,” ujar Pujiyono.

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

Sementara itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat lima poin krusial yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset ini. Yakni, kejelasan subjek yang dikenai, kedua hukum acara yang jelas, dan batas nilai aset yang dirampas.

Lalu, mekanisme check and balance kewenangan kejaksaan. Terakhir, pembatasan pada tindak pidana tertentu.  

“RUU ini jangan sampai dipakai sebagai alat kriminalisasi. Fokusnya harus pada tindak pidana ekonomi terorganisir, seperti korupsi, narkotika, atau terorisme, bukan diarahkan sembarangan,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)