Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Profesor Pujiyono Suwadi. Foto: Dok. UNS.
Rahmatul Fajri • 20 September 2025 12:00
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai sangat dibutuhkan aparat penegak hukum mengejar harta pejabat dari korupsi. Terutama, aset korupsi yang berada di luar negeri.
“Kayak misalnya problem Riza Chalid tarolah, mungkin aset-aset yang di dalam negeri kejaksaan atau aparat hukum bisa agak luas," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Profesor Pujiyono Suwadi saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 20 September 2025.
Pujiyono mengatakan negara punya kepentingan mengejar aset hasil korupsi yang selama ini sulit dijangkau. Menurutnya, penegak hukum kerap kesulitan untuk memburu aset-aset tersangka korupsi yang ‘kebal’ alias memiliki perlindungan secara politik maupun ekonomi.
"Kemudian di luar negeri itu luar biasa kesulitan untuk kemudian mendeteksi dan kemudian melakukan penyitaan atau perampasan,” ungkap Pujiyono.
Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR, DPD RI, dan pemerintah telah menyepakati penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan penyusunan Prolegnas Prioritas 2026. Keputusan diambil dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026, dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Adapun Prolegnas Prioritas 2025 ditetapkan berjumlah 52 RUU berserta 5 RUU Kumulatif terbuka. Ada 7 RUU tambahan usulan DPR dan 5 RUU usulan pemerintah.