Tok! RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Polri Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Gedung DPR ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Tok! RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Polri Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Fachri Audhia Hafiez • 18 September 2025 20:41

Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR, DPD RI, dan pemerintah telah menyepakati penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan penyusunan Prolegnas Prioritas 2026. Keputusan diambil dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026, dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 September 20265

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Adapun Prolegnas Prioritas 2025 ditetapkan berjumlah 52 RUU berserta 5 RUU Kumulatif terbuka. Ada 7 RUU tambahan usulan DPR dan 5 RUU usulan pemerintah.
 

Baca juga: RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Tujuh RUU tambahan usulan DPR dalam Prolegnas Prioritas 2025 adalah Revisi UU Polri, dan RUU Perampasan Aset (RUU tentang Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana). Kemudian, RUU tentang Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri, RUU Pemerintahan Aceh, RUU Badan Usaha Milik Daerah, dan RUU Sistem Perbukuan.

Sementara, lima RUU tambahan usulan pemerintah dalam Prolegnas Prioritas 2025 adalah RUU Pelaksanaan Pidana Mati dan RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Lalu, RUU Jaminan Benda Bergerak, RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara dan RUU tentang BUMN.


Ilustrasi Rapat Badan Legislasi DPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Prolegnas Prioritas 2026, ditetapkan sebanyak 67 RUU. Terdiri dari 44 RUU luncuran Tahun 2025, 17 RUU baru usul DPR, 5 RUU baru usul pemerintah, dan 1 RUU baru usul DPD. Beserta 5 Daftar Kumulatif Terbuka.

Dalam evaluasi Prolegnas ini, juga ditetapkan penarikan satu RUU dari Prolegnas tahun 2025-2029, yaitu RUU tentang Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana karena subtansinya sudah masuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, masuk 23 RUU usulan baru dalam Prolegnas 2025-2029, termasuk di dalamnya RUU Perampasan Aset, RUU Transportasi Online, RUU Pekerja Lepas/RUU Pekerja Platform Indonesia/RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG, dan RUU Satu Data Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)