Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok. Metrotvnews.com
Devi Harahap • 8 April 2025 10:21
Jakarta: Pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun masih menunggu keputusan MK soal permohonan perselisihan hasil Pilkada.
"Kini informasinya sudah diajukan permohonan PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) kembali di MK," kata anggota KPU Idham Holik saat dihubungi, Selasa, 8 April 2025.
Idham menjelaskan apabila permohonan tidak diregistrasi atau tidak diterima dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), pihaknya akan memerintahkan KPU Kabupaten Puncak Jaya untuk melanjutkan tahapan berikutnya, yakni penetapan pasangan calon terpilih.
"KPU masih menunggu publikasi daftar perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) yang termuat dalam BRPK, apakah permohonan PHP tersebut diregister atau tidak oleh MK," ujar Idham.
Baca juga: Komisi II: Bentrok Antar Pendukung Paslon di PSU Puncak Jaya Papua Harus Diproses Hukum |