Pilkada Ulang Puncak Jaya Kembali Digugat, KPU Menunggu Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok. Metrotvnews.com

Pilkada Ulang Puncak Jaya Kembali Digugat, KPU Menunggu Putusan MK

Devi Harahap • 8 April 2025 10:21

Jakarta: Pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun masih menunggu keputusan MK soal permohonan perselisihan hasil Pilkada.

"Kini informasinya sudah diajukan permohonan PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) kembali di MK," kata anggota KPU Idham Holik saat dihubungi, Selasa, 8 April 2025.

Idham menjelaskan apabila permohonan tidak diregistrasi atau tidak diterima dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), pihaknya akan memerintahkan KPU Kabupaten Puncak Jaya untuk melanjutkan tahapan berikutnya, yakni penetapan pasangan calon terpilih.

"KPU masih menunggu publikasi daftar perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) yang termuat dalam BRPK, apakah permohonan PHP tersebut diregister atau tidak oleh MK," ujar Idham. 
 

Baca juga: Komisi II: Bentrok Antar Pendukung Paslon di PSU Puncak Jaya Papua Harus Diproses Hukum

Apabila laporan diterima, maka harus menunggu persidangan di MK dan Penetapan Paslon terpilih didasarkan pada Pasal 57 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 18 Tahun 2024

"Tetapi sebaliknya, permohonan PHP tersebut tidak diregister dalam BRPK MK, maka akan ditetapkan paslon (pasangan calon) Pilkada terpilih sesuai Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU No. 18 Tahun 2024," katanya. 

KPU meminta kepada semua pihak khususnya pasangan calon dan para pendukung untuk menghormati proses hukum. Sekaligus, menunggdan putusan Mahkamah Konstitusi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)