Komisi II: Bentrok Antar Pendukung Paslon di PSU Puncak Jaya Papua Harus Diproses Hukum

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Dok. Partai NasDem.

Komisi II: Bentrok Antar Pendukung Paslon di PSU Puncak Jaya Papua Harus Diproses Hukum

Devi Harahap • 7 April 2025 15:53

Jakarta: Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mendesak bentrokan yang terjadi pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, harus dibawa ke ranah hukum. Sebab, bentrok yang dilakukan antara pendukung paslon tersebut menyebabkan 12 orang meninggal dunia dan 658 terluka.

“Bentrokan yang terjadi adalah konflik politis yang menyebabkan warga menjadi korban,” kata Rifqi saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 7 April 2025.

Politus Partai Nasdem tersebut meminta agar aparat keamanan, baik Polri maupun TNI, bisa memastikan situasi aman. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan PSU di beberapa tempat itu bukan hanya kewajiban penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah, melainkan juga seluruh pemangku kebijakan.

Rifqi memandang pemerintah perlu melakukan evaluasi mendasar terkait pelaksanaan pilkada di beberapa beberapa daerah, khususnya di Papua. Sebab, rawan terjadi konflik hingga mengakibatkan korban jiwa setiap perhelatan pilkada. 

“Itu juga menjadi bagian penting untuk kita melakukan evaluasi terkait dengan pilkada kita hari ini,” ungkap dia.
 

Baca juga: Ketua Komisi II Harap Haisl Pilkada Ulang Tak Digugat ke MK

Rifqi kemudian menyinggung ide terkait dengan perubahan sistem pilkada yang dinilai bisa menjadi solusi ke depan. Yakni pilkada yang dipilih oleh DPRD setempat atau pilkada yang dilaksanakan secara asimetris.

“Pilkada asimetris adalah setiap tempat memiliki cara dan mekanisme pilkada tersendiri. Dalam hal ini, pemilihan kepala daerahnya tergantung pada berbagai macam variabel, termasuk tingkat pendidikan dan kesejahteraan masyarakatnya,”  sebut dia. 

Beberapa hal tersebut lanjut Rifqi, juga akan menjadi bagian penting dalam rangka pembahasan revisi undang-undang paket politik. Termasuk di dalamnya terkait dengan Undang-Undang Pilkada di Komisi II DPR RI.

Sebelumnya, Polres Puncak Jaya menyatakan bahwa bentrokan kembali terjadi antara dua kelompok pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati di daerah itu, Rabu, 2 April 2025. Bentrokan tersebut telah menyebabkan 59 orang terluka akibat terkena panah. 

Selain itu, bentrokan menyebabkan delapan rumah dan honai (rumah adat tradisional suku Dani) ludes terbakar.

Selain itu, Satgas Operasi Damai Cartenz mencatat sejak 27 November 2024 hingga 4 April 2025, konflik antar pendukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya sudah menyebabkan 12 orang warga tewas, 658 orang terluka, serta 201 bangunan rumah dibakar massa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)