Ketua Komisi II Harap Hasil Pilkada Ulang Tak Digugat ke MK

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Dok. Partai NasDem.

Ketua Komisi II Harap Hasil Pilkada Ulang Tak Digugat ke MK

Rahmatul Fajri • 7 April 2025 15:07

Jakarta: Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda berharap pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 yang telah dan akan berlangsung dapat berjalan lancar dan tanpa ada pelanggaran. Sehingga, hasil pilkada ulang di sejumlah daerah itu tidak digugat kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rifqinizamy mengatakan KPU dan Bawaslu harus mencatat seluruh alasan MK yang memerintahkan dilaksanakannya PSU di kabupaten kota dan provinsi. Ia mengatakan hal yang menjadi dasar atau acuan bagi MK memerintahkan PSU itu tidak boleh terulang kembali. 

"Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan yang kami miliki terus membangun koordinasi yang intensif dengan seluruh penyelenggara Pemilu baik itu KPU, Bawaslu, dan DKPP agar seluruh pelanggaran yang terjadi yang menyebabkan terjadinya PSU itu tidak terjadi lagi pada PSU yang dilaksanakan atau yang akan dilaksanakan," kata Rifqinizamy, kepada Media Indonesia, Senin, 7 April 2025.

Politikus Partai NasDem itu mengungkapkan pelanggaran seperti kesalahan administrasi hingga adanya penyalahgunaan wewenang aparatur sipil negara (ASN) dalam PSU kali ini jangan sampai terulang. Sebab, Indonesia memiliki pengalaman hasil PSU digugat ke MK. 
 

Baca juga: 

Ketua KPU Klaim PSU di 5 Daerah Berjalan Tertib dan Lancar


"Kita punya pengalaman PSU di atas PSU. Hasil PSU dibawa kembali ke MK dan MK memerintahkan PSU ulang," ungkap dia.

Menurut dia, hal itu akan merugikan semua pihak. Sehingga, berpotensi menimbulkan polemik di masa yang akan datang. 

"Ini tentu merugikan semua pihak, bukan hanya terkait dengan pembiayaan Pilkada tapi juga kepastian hukum terkait dengan terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)