Kubu Paulus Tannos Bahas Kewarganegaraan Ganda Dalam Praperadilan

Paulus Tannos saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP pada 2017. Dok Metrotvnews.com

Kubu Paulus Tannos Bahas Kewarganegaraan Ganda Dalam Praperadilan

Candra Yuri Nuralam • 24 November 2025 15:48

Jakarta: Sidang praperadilan terkait pengujian penangkapan buronan Paulus Tannos di Singapura digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kubu Tannos membahas soal kewarganegaraan ganda.

Tannos disebut sudah memiliki status kewarganegaraan Guinea-Bissau. Identitas itu tidak dimasukkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berkas penangkapan yang diajukan ke Singapura.

“Pemohon telah menjadi warga negara Guinea-Bissau sejak tahun 2019, yang mana hal ini telah diberitakan oleh Pemerintah Guinea-Bissau kepada Pemerintah Indonesia sejak tanggal 5 September 2025,” kata anggota tim pengacara Tannos, Damian Agata Yuvens, melalui keterangan tertulis, Senin, 24 November 2025.

Damian mengatakan ketidaklengkapan status itu membuat penangkapan menjadi tidak sah. Praperadilan dinilai berhak membatalkan penangkapan karena persidangan ini untuk menguji keabsahan prosedur hukum.

“Syarat identitas yang lengkap tidak dipenuhi oleh objek praperadilan karena pemohon hanya disebutkan hanya berkebangsaan Indonesia saja,” ucap Damian.

Majelis tunggal praperadilan diminta memasukkan dalil tersebut dalam pertimbangan praperadilan. Kubu Tannos meyakini penangkapan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Bukti objek praperadilan tidak memenuhi formalitas dari surat perintah penangkapan, berupa adanya identitas tersangka yang lengkap dan benar,” ujar Damian.
 

Baca Juga: 

KPK Menantikan Kemunculan Kubu Tannos di Sidang Praperadilan


Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos (PT) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang gugatan digelar Senin, 10 November 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mendapatkan informasi soal gugatan Tannos. Lembaga Antirasuah menghormati keputusan itu.

"KPK menghormati hak hukum saudara PT yang mengajukan pra-peradilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan KTP elektronik," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 3 November 2025.

Budi mengatakan KPK akan melawan gugatan tersebut. KPK memastikan tidak ada kesalahan dalam penyidikan korupsi yang menjerat Tannos.

"Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," terang Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)