Paulus Tannos saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP pada 2017. Dok Metrotvnews.com
Candra Yuri Nuralam • 24 November 2025 15:48
Jakarta: Sidang praperadilan terkait pengujian penangkapan buronan Paulus Tannos di Singapura digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kubu Tannos membahas soal kewarganegaraan ganda.
Tannos disebut sudah memiliki status kewarganegaraan Guinea-Bissau. Identitas itu tidak dimasukkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berkas penangkapan yang diajukan ke Singapura.
“Pemohon telah menjadi warga negara Guinea-Bissau sejak tahun 2019, yang mana hal ini telah diberitakan oleh Pemerintah Guinea-Bissau kepada Pemerintah Indonesia sejak tanggal 5 September 2025,” kata anggota tim pengacara Tannos, Damian Agata Yuvens, melalui keterangan tertulis, Senin, 24 November 2025.
Damian mengatakan ketidaklengkapan status itu membuat penangkapan menjadi tidak sah. Praperadilan dinilai berhak membatalkan penangkapan karena persidangan ini untuk menguji keabsahan prosedur hukum.
“Syarat identitas yang lengkap tidak dipenuhi oleh objek praperadilan karena pemohon hanya disebutkan hanya berkebangsaan Indonesia saja,” ucap Damian.
Majelis tunggal praperadilan diminta memasukkan dalil tersebut dalam pertimbangan praperadilan. Kubu Tannos meyakini penangkapan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bukti objek praperadilan tidak memenuhi formalitas dari surat perintah penangkapan, berupa adanya identitas tersangka yang lengkap dan benar,” ujar Damian.
Baca Juga:
KPK Menantikan Kemunculan Kubu Tannos di Sidang Praperadilan |