'Mas Pelayaran' Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan

Tiga terdakwa kasus penganiayaan melibatkan 'mas pelayaran'. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

'Mas Pelayaran' Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan

Ahmad Mustaqim • 25 September 2025 18:54

Sleman: Kasus penganiayaan yang populer disebut "Mas-mas Pelayaran" memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sleman. Persidangan perdana digelar pada Kamis, 25 September 2025 dengan Hakim Ketua Agung Nugroho.

Tiga terdakwa yang dihadirkan adalah Takbirdha Tsalasiwi Wartyana, Rony Hanif Warayang, dan Rohmat Teguh Winarno. Mereka didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan dakwaan alternatif Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rina Wisata menyatakan penganiayaan telah dibuktikan dengan luka pada korban. "Hasil visum et repertum RSPAU Hardjolukito menunjukkan luka memar pada dahi, hidung, dan lengan bawah kanan, serta luka lecet akibat kekerasan tumpul," jelas Rina di persidangan.
 

Baca: Ayah 'Mas Pelayaran' Baru Pulang Haji Turut Jadi Tersangka Penganiayaan

Tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mempelajari berkas dakwaan lebih lanjut. Kuasa hukum Muhammad Badrus Zaman mengatakan pihaknya berencana mengajukan eksepsi dalam sidang berikutnya.

Kasus ini berawal ketika Takbirdha diduga menganiaya seorang driver ojek online (ojol) perempuan karena keterlambatan pengiriman pesanan selama lima menit. Pelaku saat itu mengaku bekerja di pelayaran sehingga kasus ini populer dengan sebutan "Mas-mas Pelayaran".

Insiden kemudian merembet pada penganiayaan terhadap pacar driver ojol tersebut. Tidak lama setelah kejadian, ratusan driver ojol berunjuk rasa solidaritas di Kecamatan Godean yang berimbas pada perusakan mobil patroli Polsek Godean. Ketiga terdakwa saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Kabupaten Sleman menunggu kelanjutan proses persidangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)