Tiga terdakwa kasus penganiayaan melibatkan 'mas pelayaran'. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 25 September 2025 18:54
Sleman: Kasus penganiayaan yang populer disebut "Mas-mas Pelayaran" memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sleman. Persidangan perdana digelar pada Kamis, 25 September 2025 dengan Hakim Ketua Agung Nugroho.
Tiga terdakwa yang dihadirkan adalah Takbirdha Tsalasiwi Wartyana, Rony Hanif Warayang, dan Rohmat Teguh Winarno. Mereka didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan dakwaan alternatif Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rina Wisata menyatakan penganiayaan telah dibuktikan dengan luka pada korban. "Hasil visum et repertum RSPAU Hardjolukito menunjukkan luka memar pada dahi, hidung, dan lengan bawah kanan, serta luka lecet akibat kekerasan tumpul," jelas Rina di persidangan.
Baca: Ayah 'Mas Pelayaran' Baru Pulang Haji Turut Jadi Tersangka Penganiayaan |