Petinggi Berau Coal hingga Adaro Diperiksa Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Metro TV/Siti Yona Hukmana

Petinggi Berau Coal hingga Adaro Diperiksa Kejagung

Siti Yona Hukmana • 29 April 2025 09:10

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa petinggi perusahaan swasta, sebagai saksi dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Pemeriksaan untuk pengembangan praktik rasuah di perusahaan pelat merah tersebut.

Kejagung memeriksa Advisor to CPO PT Berau Coal berinisial GI dan AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group pekan lalu. Kemudian, Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia berinisial HG diperiksa bersama 10 orang lainnya pada Senin, 28 April 2025

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 orang saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 April 2025.

Menurut Harli, selain HG ada 10 saksi lainnya ialah CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Kementerian ESDM, EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar pada Dirjen Migas Kementerian ESDM, STH selaku Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, HA selaku Manager Non Mining PT Pertamina Patra Niaga, dan EAA selaku Manager Mining PT PPN.
 

Baca: Aset Makelar Kasus Zarof Ricar di Jakarta-Pekanbaru Diblokir Kejagung

Harli mengatakan 11 saksi tersebut diperiksa untuk tersangka YF dan kawan-kawan. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023. Mereka ialah Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

Kemudian, Agus Purwono (AP), selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak. Kemudian, Maya Kusmaya (MK), selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations.

Dugaan praktik rasuah ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023. Adapun, atas beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, menimbulkan ketigian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)