Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Metro TV/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 29 April 2025 09:10
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa petinggi perusahaan swasta, sebagai saksi dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Pemeriksaan untuk pengembangan praktik rasuah di perusahaan pelat merah tersebut.
Kejagung memeriksa Advisor to CPO PT Berau Coal berinisial GI dan AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group pekan lalu. Kemudian, Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia berinisial HG diperiksa bersama 10 orang lainnya pada Senin, 28 April 2025
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 orang saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 April 2025.
Menurut Harli, selain HG ada 10 saksi lainnya ialah CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Kementerian ESDM, EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar pada Dirjen Migas Kementerian ESDM, STH selaku Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, HA selaku Manager Non Mining PT Pertamina Patra Niaga, dan EAA selaku Manager Mining PT PPN.
Baca: Aset Makelar Kasus Zarof Ricar di Jakarta-Pekanbaru Diblokir Kejagung |