Aset Makelar Kasus Zarof Ricar di Jakarta-Pekanbaru Diblokir Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Aset Makelar Kasus Zarof Ricar di Jakarta-Pekanbaru Diblokir Kejagung

Siti Yona Hukmana • 28 April 2025 17:54

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir sejumlah aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Pemblokiran dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menjerat Zarof.

"Terkait dengan penanganan perkara ZR, khususnya pada tindak pidana pencucian uang, penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025.

Harli mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah meminta pemblokiran kepada kantor badan pertanahan di beberapa tempat.

"Ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru," ungkap Harli.

Harli mengatakan tindakan pemblokiran aset itu tidak dilakukan untuk mengantisipasi upaya pengalihan aset oleh Zarof maupun keluarganya. Pasalnya, aset-aset itu ada yang atas nama keluarganya.
 

Baca juga: 

Makelar Kasus Zarof Ricar Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU


"Nah apa tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan ya, supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali," jelas Harli.

Selain itu, penyidik juga menggeledah kediaman Zarof di wilayah Senopati, Jakarta Selatan. Hasilnya, penyidik menyita sejumlah dokumen.

Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka dugaan TPPU sejak 10 April 2025. Penetapan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 06 tahun 2025.

"Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Harli.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu menegaskan penyidik tidak pernah berhenti melakukan pengusutan kasus ini. Dia memastikan penyidik terus melakukan pengembangkan guna membuat terang perkara rasuah itu.

"Nah yang perlu kita sampaikan juga bahwa penyidik selalu punya strategi, penyidik selalu punya strategi. Kenapa, karena terhadap perkara ini memang ini kan besar Rp920 miliar tambah plus 51 kilogram emas," pungkas Harli.

Zarof sebelumnya menjadi tersangka kasus pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Perkara ini tengah berproses di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Zarof didakwa menerima suap Rp915 miliar selama 10 tahun menjadi makelar kasus di MA.

Zarof Ricar ditangkap Kejagung terkait kasus suap hakim untuk vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, tersangka kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti. Dalam perkara ini, JPU mendakwa Zarof Ricar melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)