Demokrat Sebut BUMN dan Kemenhut Bisa Mulai Berkantor di IKN

IKN Nusantara. Foto: Istimewa.

Demokrat Sebut BUMN dan Kemenhut Bisa Mulai Berkantor di IKN

Rahmatul Fajri • 22 July 2025 17:07

Jakarta: Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menilai usulan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diisi oleh kantor-kantor Kementerian BUMN patut dipertimbangkan. Ia juga menyebut tidak hanya Kementerian BUMN, Kementerian Kehutanan (Kemhut) juga bisa mulai berkantor untuk menghidupkan IKN.

"Ya mungkin saja, bisa saja. Bisa saja tentu ini menjadi domain dan menjadi kewenangannya pemerintah. Bisa saja memindahkan misalkan Kementerian Kehutanan bisa. Atau kementerian-kementerian yang betul-betul sekiranya bisa memulai beraktivitas di sana," ujar Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juli 2025. 

Herman mengatakan proses perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara telah diatur dalam Undang-Undang IKN. Saat ini, kata dia, tinggal bagaimana pemerintah merealisasikan pemindahan ibu kota negara tersebut.

"Undang-undangnya kan sudah dibuat. Bahkan undang-undang daerah khusus Ibu Kota Jakarta sudah menjadi daerah khusus Jakarta. Saya ikut panjanya di situ. Dan kalau memang kita mau konsisten terhadap pembentukan undang-undang ini, secara bertahap memang harus ada pemindahannya itu. Tetapi ya sepenuhnya kami serahkan lah kepada pemerintah sebagai pemilik kewenangan," katanya.
 

Baca juga: Alasan NasDem Desak Presiden Prabowo Memperjelas Status IKN

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengusulkan Kementerian BUMN untuk mulai beraktivitas di IKN. Ia mengatakan IKN tidak boleh dibiarkan kosong atau tanpa aktivitas. 

"Kalau begitu, saya mengusulkan misalnya aktivitas di sana tidak boleh kosong, harus ada. Kalau pemerintahnya belum, bisa diusahakan bagaimana seluruh BUMN itu bisa berkantor di OIKN. Bisa menjadi prioritas," kata Aria.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)