Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Arga Sumantri • 24 July 2025 18:56
Jakarta: Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini mengingatkan pemerintah Indonesia agar berhati-hati dalam urusan transfer data yang disebut menjadi bagian dari kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat (AS).
"Kami mengingatkan bahwa data pribadi bukanlah komoditas dagang, melainkan hak fundamental warga negara yang dijamin konstitusi dan dilindungi oleh UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)," tegas Amelia dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Juli 2025.
Sesuai Pasal 56 UU PDP, kata Amelia, transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara yang memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dengan Indonesia.
"Dan itu pun harus melalui mekanisme persetujuan, perjanjian bilateral, atau jaminan perlindungan yang memadai sebagaimana diatur dalam Pasal 57 dan 58," jelasnya.
Baca juga: Praktik Kotor Beras Oplosan Harus Diberantas hingga Akarnya |