Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Instagram: @h.mirwan_ms_official
Whisnu Mardiansyah • 9 December 2025 12:28
Aceh Selatan: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS akhirnya menyampaikan permohonan maaf terbuka setelah mendapat kritik tajam karena berangkat umrah di tengah situasi tanggap darurat bencana di wilayahnya. Permintaan maaf itu justru diikuti usulan pemberhentian sementara dari partainya sendiri.
“Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Haji Mirwan MS, selaku Bupati Aceh Selatan, dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Haji Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri, Haji Tito Karnavian, dan juga pada Bapak Gubernur Aceh, Haji Muzakir Manap, serta seluruh lapisan masyarakat,” kata Mirwan MS di akun Instagram pribadinya, Selasa, 9 Desember 2025.
Mirwan menyadari kepergiannya ke Tanah Suci di tengah musibah menyebabkan perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional. Meski demikian, Mirwan menyatakan siap bertangggung jawab dengan kondisi pascabencana di Aceh Selatan.
"Kami berjanji akan terus bekerja bertanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan pasca banjir, tetap bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik, dan yang paling penting, memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang," ujarnya.
Keputusan Mirwan MS untuk berangkat umrah pada 2 Desember 2025 menuai protes keras. Padahal, sebelumnya ia menyatakan tidak sanggup menangani bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayahnya sebagai bagian dari tiga provinsi terdampak (Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat). Atasan langsungnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, bahkan menegaskan pada 5 Desember 2025 bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan izin untuk keberangkatan tersebut.
Tekanan terhadap Mirwan MS semakin kuat dari partai pengusungnya, Gerindra. Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad secara resmi meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memberhentikan sementara sang bupati.
“Kami mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara,” ujar Dasco di Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.

Petugas mengoperasikan eskavator untuk membersihkan jalan akses antardesa dari batang-batang kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Minggu, 7 Desember 2025. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prako
Dasco mengusulkan Mendagri menggunakan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya agar penanganan bencana di Aceh Selatan tidak terganggu dan dapat segera ditunjuk pelaksana tugas.
Sanksi internal partai telah lebih dulu dijatuhkan. DPP Partai Gerindra memberhentikan Mirwan MS dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Aceh Selatan.
“Hal itu disampaikan Sekjen DPP Partai Gerindra, Sugiono, setelah mendapat laporan mengenai Bupati Aceh Selatan tersebut,” jelas sumber partai.