Merek Kutus Kutus Kembali ke Bambang Pranoto

Pemilik Kutus Kutus Herbal Bambang Pranoto. Foto: Dok Kutus Kutus Herbal

Merek Kutus Kutus Kembali ke Bambang Pranoto

M Ilham Ramadhan Avisena • 27 November 2025 17:46

Jakarta: Penggunaan dan kepemilikan merek Kutus Kutus kini memiliki kepastian hukum. Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya.

Putusan tersebut menegaskan Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal adalah pihak pertama dan sah yang berhak atas penggunaan merek sejak 2013. Direktur PT Kutus Kutus Herbal, Riva Effrianti, menyambut putusan ini sebagai bentuk kepastian bagi publik dan pelaku usaha.

"Penetapan ini memberikan kejelasan bagi kami sebagai pemilik dan pengembang awal Kutus Kutus. Sejak awal, produk ini lahir dari proses panjang dan dedikasi untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat. Kami berharap kejelasan ini dapat memperkuat kepercayaan konsumen dan mitra usaha terhadap Kutus Kutus," ujar Riva dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 27 November 2025.

Bambang Pranoto juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak. Terutama, mendukung proses klarifikasi dan putusan hukum tersebut.

Sengketa bermula ketika muncul pendaftaran merek oleh pihak lain yang dinilai memiliki kemiripan dengan produk Kutus Kutus, yang sudah lebih dulu beredar dan dikenal publik. Melalui proses pemeriksaan, pengadilan menyimpulkan, merek tersebut berasal dari karya dan pengembangan Bambang Pranoto sejak lebih dari satu dekade lalu.
 


Permohonan keberatan dari pihak yang mendaftarkan merek kemudian diperiksa hingga tingkat kasasi. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menegaskan, penggunaan nama dan identitas Kutus Kutus berasal dari inisiatif dan karya Bambang Pranoto, serta telah dikenal luas oleh masyarakat sebelum adanya pendaftaran lain yang muncul.

Pemilik Kutus Kutus Herbal Bambang Pranoto. Foto: Dok Kutus Kutus Herbal

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang sempat mendaftarkan merek tersebut belum menyampaikan pernyataan resmi. Namun selama proses pemeriksaan, mereka menyampaikan bahwa pendaftaran telah dilakukan sesuai prosedur, meski argumentasi itu tidak diterima oleh majelis hakim. 

Sebagai tindak lanjut putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mencoret pendaftaran milik pihak lain dari Daftar Umum Merek dan mengumumkan pembaruan melalui Berita Resmi Merek.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)