Pemilik Kutus Kutus Herbal Bambang Pranoto. Foto: Dok Kutus Kutus Herbal
M Ilham Ramadhan Avisena • 27 November 2025 17:46
Jakarta: Penggunaan dan kepemilikan merek Kutus Kutus kini memiliki kepastian hukum. Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
Putusan tersebut menegaskan Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal adalah pihak pertama dan sah yang berhak atas penggunaan merek sejak 2013. Direktur PT Kutus Kutus Herbal, Riva Effrianti, menyambut putusan ini sebagai bentuk kepastian bagi publik dan pelaku usaha.
"Penetapan ini memberikan kejelasan bagi kami sebagai pemilik dan pengembang awal Kutus Kutus. Sejak awal, produk ini lahir dari proses panjang dan dedikasi untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat. Kami berharap kejelasan ini dapat memperkuat kepercayaan konsumen dan mitra usaha terhadap Kutus Kutus," ujar Riva dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 27 November 2025.
Bambang Pranoto juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak. Terutama, mendukung proses klarifikasi dan putusan hukum tersebut.
Sengketa bermula ketika muncul pendaftaran merek oleh pihak lain yang dinilai memiliki kemiripan dengan produk Kutus Kutus, yang sudah lebih dulu beredar dan dikenal publik. Melalui proses pemeriksaan, pengadilan menyimpulkan, merek tersebut berasal dari karya dan pengembangan Bambang Pranoto sejak lebih dari satu dekade lalu.
Pemilik Kutus Kutus Herbal Bambang Pranoto. Foto: Dok Kutus Kutus Herbal