Polisi Tangkap 5 Pengedar Obat Keras Ilegal di Sawah Besar

Barang bukti obat keras sebanyak 31.997 butir yang diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat di dua lokasi berbeda. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Pusat.

Polisi Tangkap 5 Pengedar Obat Keras Ilegal di Sawah Besar

Fachri Audhia Hafiez • 19 April 2026 11:57

Jakarta: Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat meringkus lima orang pengedar obat keras ilegal di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari dua lokasi penggerebekan yang berbeda, petugas berhasil menyita puluhan ribu butir obat terlarang yang diedarkan tanpa resep dokter.

“Kami menindaklanjuti informasi warga terkait maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung, di Jakarta, dilansir Antara, Minggu, 19 April 2026.
 


Reynold menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis malam, 16 April 2026. Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial W, S, dan M di Kelurahan Karang Anyar dan Kelurahan Kartini dengan barang bukti tramadol, eksimer, alprazolam, hingga trihexyphenidyl.

"Dari hasil interogasi dan melakukan pengembangan, kami mengungkap kasus serupa pada Jumat, 17 April 2026, di sebuah kamar kos di Jalan Petak X. Dua pelaku lainnya, yakni I dan A, berhasil diamankan dengan barang bukti tambahan berupa ratusan butir tramadol serta uang hasil penjualan," kata Reynold.

Pihaknya menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran obat ilegal yang mengancam generasi muda. Reynold memastikan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang merusak kesehatan masyarakat tersebut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal. Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.


Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, memerinci total barang bukti yang disita mencapai 31.997 butir obat keras daftar G. Menurutnya, jumlah tersebut diduga kuat akan diedarkan secara masif di wilayah Jakarta Pusat.

“Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi. Jumlah barang bukti cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” jelas Rahmat.

Saat ini, kelima pelaku telah ditahan di Polsek Sawah Besar untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)