Dirgakkum Korlantas Polri Kombes I Made Agus Prasatya. Foto: Dok. Istimewa.
Dirgakkum Korlantas Polri Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan
Siti Yona Hukmana • 13 June 2026 11:25
Jakarta: Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Kombes I Made Agus Prasatya berkomitmen meningkatkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Hal ini disampaikannya usai dilantik menggantikan Dirgakkum lama Brigjen Faizal.
"Kami berkomitmen meningkatkan pelayanan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan," kata I Made Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Juni 2026.
Profil Kombes I Made Agus Prasatya
Kombes Pol. I Made Agus Prasatya, menjabat sebagai Dirgakkum Korlantas Polri usai dilantik Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho pada Kamis, 11 Juni 2026. Agus punya pengalaman panjang dalam bidang penegakan hukum lalu lintas.
Pria lulusan Akabri 1998 ini bertugas sebagai Kanit III Satlantas Polres Kota Yogyakarta pada 2000. Karirnya terus berkembang hingga dipercaya menjadi Kabagrenmin Korlantas Polri pada 2024. Setelah dua tahun, I Made Agus mendapat amanah baru sebagai Dirgakkum Korlantas Polri.
Selama bertugas, Kombes Made Agus dikenal sebagai sosok yang konsisten menjadi motor penggerak upaya mereformasi sistem pengelolaan dana tilang agar lebih transparan, kolaboratif, dan memberi manfaat optimal bagi penegakan hukum lalu lintas nasional. Sebelumnya, pengelolaan PNBP tilang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Butir 6 (a)(b) KUHAP juncto Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Kombes I Made Agus Prasatya resmi diangkat menjadi Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri menggantikan Brigjen Faizal. Dok. Istimewa
Padahal dalam praktiknya, penegakan hukum pelanggaran lalu lintas melibatkan tiga lembaga yakni, Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, yang masing-masing memiliki peran dalam criminal justice system (CJS). Pada 2020, Korlantas Polri di bawah arahan Kakorlantas Polri dan didukung penuh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Astamarena Kapolri Komjen Wahyu Hadiningrat mendorong pengelolaan PNBP tilang secara kolaboratif.
Kombes I Made Agus Prasatya kemudian diberi mandat untuk merintis dan mengawal proses kerja sama lintas lembaga tersebut. Tugas itu ternyata memerlukan proses panjang selama kurang lebih 5 tahun.
Pembahasan bersama menghasilkan kesepakatan proporsional, yakni Kejaksaan Agung 40 persen, Mahkamah Agung 30 persen, dan Polri 30 persen. Setelah itu, lahirlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Denda Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sehingga menandai era baru sinergi penegakan hukum lalu lintas berbasis akuntabilitas. Perjuangan sejak 2020 hingga lahirnya PMK Nomor 100 Tahun 2024, menunjukkan ketekunan Made Agus Prasatya sebagai perwira Polri hingga melahirkan sistem baru yang lebih adil dan kolaboratif.