Prostitusi Anak di Boyolali Terbongkar, Korban Dijanjikan Pekerjaan tapi Diperdagangkan

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menunjukkan tersangka prostitusi anak. Metrotvnews.com/ Triawati Prihatsari

Prostitusi Anak di Boyolali Terbongkar, Korban Dijanjikan Pekerjaan tapi Diperdagangkan

Triawati Prihatsari • 3 December 2025 19:57

Boyolali: Polres Boyolali berhasil membongkar praktik prostitusi dengan korban anak di bawah umur. Korban diketahui berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengatakan praktik prostitusi tersebut terjadi di wilayah Bendan, Kecamatan Banyudono, pada akhir November 2025. Pihaknya menangkap dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka DWC bertindak sebagai mucikari. Kemudian tersangka K selaku koordinator admin. Jadi praktik prostitusi ini dilakukan secara online," kata Rosyid, di Boyolali, Rabu, 5 Desember 2025.

 

Korban berinisial JS dan R, keduanya berusia 15 tahun. JS berasal dari Sukabumi, sedangkan R berasal dari Jakarta namun berdomisili di Sukabumi.

Kedua korban dijanjikan untuk mendapatkan pekerjaan di Boyolali. Namun janji itu tidak direalisasikan, keduanya malah diperdagangkan.

"Awalnya ada kecurigaan dari warga. Warga curiga dengan adanya aktivitas dugaan prostitusi atau open BO dengan aplikasi MiChat di sebuah indekos. Lalu, pada Sabtu (29 November 2025) sekitar pukul 23.30 WIB, warga didampingi oleh Polsek Banyudono mengecek indekos dan benar didapati orang yang diduga sebagai pelaku prostitusi," imbuh Rosyid.

Warga kemudian melaporkan hal itu dan membawa JS serta R ke kantor polisi. Berdasarkan pemeriksaan Satreskrim Polres Boyolali, tempat kos tersebut sengaja disediakan untuk korban melayani tamunya.

"Yang paling mengagetkan dalam perkara ini adalah tersangka DWC juga menggunakan anak-anak sebagai admin. Ada empat orang anak yang digunakan sebagai admin, rata-rata usianya 17 tahun. Inisialnya MU, R, K, dan LP. Bahkan beberapa admin anak ini juga berasal dari Sukabumi," terang Rosyid.


Ilustrasi. Medcom.id

Dari hasil pengembangan kasus, korban dipasangi tarif Rp250 ribu hingga Rp500 ribu sekali kencan. Kedua korban mendapatkan gaji Rp5 juta per bulan.

Saat ini, korban atau saksi dititipkan ke Dinsos Boyolali. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)