Baleg Masukkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia ke Prolegnas

Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Baleg Masukkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia ke Prolegnas

Gabriella Thesa Widiari • 23 June 2026 14:35

Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. RUU tersebut merupakan usulan pemerintah. 

“Menyetujui, menyepakati usulan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang berasal dari pemerintah untuk dilakukan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Ketua Baleg DPR Bob Hasan, dilansir dari Antara, Selasa, 23 Juni 2026.
 


RUU PFII sebelumnya tidak ada dalam daftar prolegnas, namun disetujui karena memenuhi unsur "keadaan tertentu". Ketentuan itu diatur dalam  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Diketahui, Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa dalam keadaan tertentu, DPR atau presiden dapat mengajukan RUU di luar prolegnas.

Menurut Bob, keadaan tertentu dalam konteks RUU ini, antara lain, undang-undang mengenai PFII mesti dibentuk dalam kurun waktu tiga bulan. Hal itu terhitung sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diundangkan pada 17 Juni 2026.

“Kita sepakat keadaan tertentu tersebut sehingga menyebabkan bahwa RUU yang sebelumnya belum masuk ke dalam bagian daripada prolegnas akan dimasukkan ke dalam prolegnas,” ucap Bob.


Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Foto: ANTARA.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menjelaskan, untuk menyejahterakan rakyat, perlu pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Selain itu juga pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan.

Untuk mendukung hal itu, perlu dibentuk PFII yang diberikan kewenangan khusus sebagai penggerak ekonomi Indonesia berkelanjutan di masa depan. Sehingga, pemerintah mengusulkan agar RUU PFII dimasukkan dalam evaluasi Prolegnas 2026 untuk memberikan landasan hukum bagi pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia.

"(PFII) merupakan konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung jasa keuangan, serta merupakan pusat keuangan terpercaya yang pengelolaannya berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas,” kata Eddy.

(Gabriella Thesa Widiari)