Lowongan Padat Karya DKI Sudah Dibuka, Ini Jenis Pekerjaan dan Besaran Gajinya

Ilustrasi lowongan kerja. Foto- dok Metrotvnews.com

Lowongan Padat Karya DKI Sudah Dibuka, Ini Jenis Pekerjaan dan Besaran Gajinya

Achmad Zulfikar Fazli • 18 June 2026 12:28

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah membuka pendaftaran untuk lowongan kerja dalam program Padat Karya. Ada 35 lowongan pekerjaan pada sejumlah instansi daerah.

“Untuk mengantisipasi terhadap tekanan ekonomi yang ada, Pemerintah DKI Jakarta memutuskan membuka kesempatan kerja padat karya bagi warga Jakarta,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Jakarta, dikutip Kamis, 18 Juni 2026.

Berikut jenis pekerjaan dan instansinya:

Dinas Bina Marga

  • Petugas Lalulintas (Flagman)
  • Petugas Lalulintas (Flagman)
  • Petugas Lalulintas (Flagman)
  • Petugas Pembangunan JPO 1
  • Petugas Pembangunan JPO 2
  • Petugas Pembangunan JPO 2

Dinas Sumber Daya Air

  • Petugas Keamanan
  • Pekerja Lapangan
  • Pekerja
  • Pekerja
  • Pekerja
  • Pekerja
  • Pekerja
  • Pekerja
  • Pekerja
  • Pekerja
  • Pekerja
Sudin Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Barat
  • Pekerja
  • Pekerja
  • Pekerja
  • Pekerja
  • Pekerja
  • Pekerja
  • Pekerja
  • Pekerja Lapangan

Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Barat

  • Administrasi
  • Mandor
  • Tukang Listrik
  • Kenek
  • Pengawas
  • Tukang Listrik
  • Kenek

Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Utara

  • Tenaga Keamanan
  • Buruh Kasar

Unit Pengelola Penyelidikan, Pengujian, dan Pengukuran Bina Marga

  • Jasa Tenaga Tukang Gali untuk Layanan Pengujian Sondir

Masa kerja dalam program Padat Karya beragam, mulai dari 41 hari hingga 3 bulan. Pendaftaran untuk lowongan kerja ini maksimal 26 Juni 2026 dan 1 Oktober 2026. Sementara itu, peserta yang diterima mengikuti program Padat Karya mulai bekerja pada awal Juli 2026.

Ilustrasi pendaftar lowongan pekerjaan. MI/Barry Fathahilah

Baca Juga: 

Pemprov DKI Siapkan Kesempatan Kerja Padat Karya

Gaji UMR

Gaji program Padat Karya yang diadakan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 5.729.876 per bulan. Angka ini setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Upah ini diberikan untuk berbagai sektor pekerjaan lapangan seperti kebersihan, pemeliharaan fasilitas umum, dan penataan lingkungan.

Syarat Ikut Program Padat Karya

Untuk dapat mengikuti program Padat Karya, masyarakat wajib memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta. Berikut syaratnya.

  • Wajib memiliki KTP DKI Jakarta (prioritas utama)
  • Diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok kesejahteraan desil 1 hingga 5
  • Berusia antara 18 hingga 59 tahun (usia produktif)
  • Belum memiliki pekerjaan saat melakukan pendaftaran
  • Sehat jasmani dan rohani.

Peserta program padat karya tidak akan diangkat menjadi pegawai Pemprov DKI Jakarta maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Mereka akan bekerja melalui pihak ketiga atau pelaksana yang ditunjuk untuk menjalankan masing-masing kegiatan.

Melalui program tersebut, Pemprov DKI berharap masyarakat dapat memperoleh sumber penghasilan sementara sekaligus terlibat dalam upaya menjaga kebersihan, keindahan, dan kualitas lingkungan Jakarta.

(Achmad Zulfikar Fazli)