Ilustrasi perdagangan saham di BEI. Foto: dok MI/Susanto.
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Demutualisasi Bursa, Ini Pengertiannya
Ade Hapsari Lestarini • 30 January 2026 12:21
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pemerintah akan segera menerbitkan peraturan terkait demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan ini ditargetkan terbit pada kuartal I-2026.
"Dalam diskusi dengan pemerintah, pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait demutualisasi Bursa dalam kuartal pertama tahun ini," ujar Mahendra dalam Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 30 Januari 2026.
Demutualisasi merupakan proses perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan atau Self-Regulatory Organization (SRO) yang dimiliki oleh perusahaan sekuritas Anggota Bursa (AB), menjadi entitas berbentuk perusahaan yang dapat dimiliki oleh publik atau pihak lain.
Mahendra mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola yang baik dan transparansi pasar modal Indonesia.
"Itu hal-hal yang kami ingin sampaikan sebagai bagian dari komitmen yang lebih baik berintegritas dan meningkatkan transparansi," ujar dia.
.jpg)
Ilustrasi Gedung BEI. Foto: dok MI
OJK kawal proses demutualisasi
Dalam kesempatan itu, OJK menegaskan, komitmennya untuk terus mengawal seluruh proses demutualisasi agar berjalan secara efektif dan tepat waktu.
"Dan ini merupakan komitmen kami untuk mengawal secara langsung semua proses ini berjalan dengan efektif dan tepat waktu," ujar Mahendra.
Dalam pelaksanaannya, OJK memastikan terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi mendukung proses reformasi yang tengah berjalan.
"Untuk melakukan hal tadi, maka kami juga melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, sehingga proses dan langkah-langkah reformasi yang dilakukan untuk penyempurnaan terhadap pengaturan dan pelaksanaan yang berlaku," ujar dia.
Selain itu, OJK memastikan seluruh penyempurnaan aturan akan dilakukan untuk memenuhi standar internasional di masa depan.
"Saat ini akan terus dilakukan sehingga kesepahaman terhadap apa yang dimaksud dan memenuhi standar setara dengan internasional dapat dicapai di depan," tegas Mahendra.
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Iman Rachman memandang demutualisasi BEI pada dasarnya merupakan aksi korporasi yang diinisiasi oleh pemegang saham BEI yang strategis. Namun, Ia tidak menampik hal ini juga termasuk ada peran pemerintah untuk mempercepat proses tersebut.
"Kami melihat sesuatu, apakah demutualisasi atau stakeholder pasti yang terbaik buat Bursa, dan kami siap mendukung," ujar Iman.
Di sisi lain, dia menegaskan, pemerintah harus memastikan struktur, sistem, dan tata kelola pasca demutualisasi bursa. Pasalnya, BEI adalah objek yang berperan dalam transaksi dan likuiditas pasar modal negara.