Kuasa hukum tersangka TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Pengacara Protes Penetapan Tersangka Febrie Tanpa Pemeriksaan
Muhammad Adyatma Damardjati • 20 August 2026 14:09
Jakarta: Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai penetapan tersangka terhadap kliennya melanggar hak asasi manusia (HAM) dan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu berdasarkan fakta bahwa penyidik menetapkan status tersangka tanpa didahului proses pemeriksaan terhadap Febrie sebagai calon tersangka.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan bahwa hal tersebut dibeberkan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026. Dia mengatakan, aparat penegak hukum memiliki kewajiban mutlak untuk mematuhi putusan MK yang mensyaratkan adanya pemeriksaan pendahuluan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ahli secara tegas mengatakan bahwa tafsir Mahkamah Konstitusi adalah tafsir atas Undang-Undang Dasar, sehingga wajib dipatuhi sampai dengan saat ini. Artinya, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memeriksa calon tersangka sebelum melakukan penetapan," ujar Febri.
"Ada larangan tegas di KUHAP baru mengenai penyidikan dengan praduga bersalah. Kalau penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu, menurut kami hal itu jelas melanggar KUHAP," kata Febri.

Tersangka kasus TPPU Febrie Adriansyah. Foto: dok. Antara.
Pengabaian terhadap putusan MK dan prinsip perlindungan HAM ini menjadi landasan kuat bagi pihak pemohon untuk mendalilkan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah tidak sah dan bertentangan dengan prinsip keadilan prosedural.