Foto: petugashaji.go.id
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Simak Syarat Lengkap dan Tahapannya
Putri Purnama Sari • 24 August 2026 18:38
Jakarta: Ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang melibatkan jutaan jemaah dari berbagai negara. Agar penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan dengan lancar, tentunya para petugas penyelenggara harus dipilih dan diseleksi secara ketat.
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) telah membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Pendaftaran akan dimulai pada 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB.
Dilansir dari laman resmi haji.go.id, Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menjaring petugas yang profesional, kompeten, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan jemaah.
“Petugas haji bukan sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi menjadi wajah pelayanan negara kepada jemaah. Karena itu, integritas, kompetensi, dan komitmen melayani menjadi hal utama dalam seleksi ini,” ujar Puji, yang dikutip Senin, 24 Agustus 2026.
Maka dari itu, pendaftaran PPIH memiliki persyaratan yang ketat dan proses seleksi dilakukan secara bertahap untuk memastikan petugas yang terpilih memiliki kompetensi dan kualitas yang dibutuhkan. Berikut rincian persyaratan dan tahapan seleksi PPIH 2027.
Syarat PPIH 2027
Berdasarkan informasi yang didapat dari haji.go.id, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar PPIH, yaitu sebagai berikut:
- Peserta harus berstatus WNI dan beragama Islam.
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Memiliki integritas dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjalani proses hukum pidana.
- Memiliki identitas kependudukan yang sah dan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS.
- Tidak dalam keadaan hamil bagi wanita.
- Memiliki izin suami bagi wanita yang telah berkeluarga.
- Bagi ASN dan karyawan, sejak awal pendaftaran wajib menyertakan bukti tertulis dari pimpinan tertinggi bidang SDM pada instansi/kantor asal. Kementerian tidak bertanggung jawab terkait penerbitan izin dari instansi atau kantor pendaftar.
- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.
- PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tidak sedang menjalani tugas belajar.
- Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, dan PHD pada tahun yang sama.
Selain syarat yang telah disebutkan, PPIH dapat berasal dari:
- Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari kementerian atau kementerian/lembaga.
- Unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional.
Untuk beberapa formasi tertentu, terdapat persyaratan khusus seperti batas usia, pengalaman, sertifikat pembimbing ibadah, sertifikat kompetensi wartawan bagi peserta Media Center Haji, serta pengalaman menangani lansia dan penyandang disabilitas.
Syarat Khusus PPIH 2027
Dilansir dari laman petugas.haji.go.id, berikut syarat khusus yang diperlukan untuk mendaftar beberapa formasi.
Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar.
Pelaksana Bimbingan Ibadah PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi
- Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar.
- Telah menunaikan ibadah haji.
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
Pelaksana Media Center Haji
- Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar.
- Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas yang dibuktikan dengan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), atau merupakan pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada kantor Kementerian Haji dan Umrah yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Penugasan Kehumasan dari kepala kantor/unit kerja.
- Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di Dewan Pers dan terverifikasi secara administratif serta faktual.
- Maksimal dua peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I Kementerian Haji dan Umrah, Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi, Media Ormas Islam, dan Media Konvensional.
Pelaksana Layanan Jemaah Lansia dan Penyandang Disabilitas
- Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat melakukan pendaftaran.
- Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan resmi dari instansi atau lembaga terkait.
- Diutamakan memiliki kemampuan dalam penggunaan bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas.
Tahapan Seleksi PPIH 2027

Petugas haji ilustrasi. Dok Media Center Haji
Untuk mendapatkan petugas yang memenuhi kompetensi dan siap memberikan pelayanan kepada jemaah, proses seleksi PPIH dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
1. Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi
Peserta mendaftar melalui laman petugas.haji.go.id dan menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan. Berkas kemudian diverifikasi berdasarkan persyaratan dan formasi yang dibutuhkan.
2. Computer Assisted Test (CAT)
Peserta yang lolos verifikasi administrasi mengikuti tes berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT). Tes ini menjadi salah satu tahapan untuk mengukur pengetahuan dan kompetensi calon petugas.
3. Medical Check Up (MCU)
Peserta yang dinyatakan lolos CAT kemudian mengikuti pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up (MCU) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
4. Verifikasi dan Validasi Hasil MCU
Hasil pemeriksaan kesehatan peserta selanjutnya melalui proses verifikasi dan validasi sebelum hasil akhir diumumkan.
5. Pengumuman Peserta Diklat
Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan lolos seluruh tahapan seleksi kemudian diumumkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.
6. Pendidikan dan Pelatihan
Peserta yang ditetapkan kemudian mengikuti pembekalan atau diklat mengenai tugas pelayanan jemaah haji di Arab Saudi, prosedur kerja, koordinasi, serta penanganan berbagai kondisi yang mungkin dihadapi selama operasional haji.
Tahapan seleksi dan persyaratan PPIH yang ketat dilakukan untuk mendapatkan petugas yang profesional, kompeten, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji.
Demikian rincian persyaratan dan tahapan seleksi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.
(Yaumil Tianri Rahmi)