Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: dok. Antara.
Mendargi Kaji Regulasi soal Sound Horeg, Bakal Atur Batas Kebisingan
Gabriella Thesa Widiari • 15 September 2026 17:57
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengkaji regulasi terkait penggunaan sound horeg bersama sejumlah instansi terkait. Salah satu yang akan diatur yaitu tingkat kebisingan atau desibel yang diperbolehkan untuk penggunaan pengeras suara.
"Seperti apa batasan, misalnya, desibel suara yang boleh ada. Kalau ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya, kita larang," ujar Tito, dilansir dari Antara, Selasa, 15 September 2026.
Baca Juga :
Apakah Sound Horeg Haram? Simak Isi Fatwa MUI
"Saya akan pelajari kira-kira aturan-aturan mana yang spesifik. Saya lihat, sepertinya belum ada yang mengatur secara spesifik mengenai desibel ini yang bisa mengganggu kesehatan, apalagi sudah ada korban," kata Tito.

Ilustrasi truk berisikan sound horeg. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq.
Diketahui, aktivitas sound horeg kerap menuai polemik di tengah masyarakat. Dalam sejumlah kegiatan di Jawa Timur selama perayaan Agustus 2026, aktivitas tersebut bahkan menimbulkan korban jiwa.