Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara (kiri). Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Kementrans Akselerasi Penyelesaian Konflik Lahan 15 Tahun di Gambut Jaya
Fachri Audhia Hafiez • 31 December 2025 17:50
Jakarta: Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mempercepat penyelesaian sengketa lahan di kawasan Gambut Jaya, Jambi. Konflik tumpang tindih lahan yang telah berlarut-larut selama 15 tahun tersebut kini mulai menemui titik terang.
Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan bahwa persoalan di Gambut Jaya berakar dari adanya tumpang tindih kebijakan antara program redistribusi tanah tahun 2008 dan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri tahun 2009. Sejak saat itu, belum ada solusi konkret yang memberikan kepastian hukum bagi warga.
Baca Juga :
Kejati Jambi Tangkap Seorang Jaksa Gadungan
"Hari ini kita menemukan titik terangnya. Persoalan ini adalah masalah multisektor yang melibatkan Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kejaksaan," ujar Iftitah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025..
Pemerintah telah menyusun tujuh tahap sistematis untuk menyelesaikan kasus pertanahan ini. Saat ini, proses telah memasuki tahap keempat menuju tahap kelima. Adapun tahapan tersebut meliputi pengkajian kasus, gelar kasus awal, penelitian, ekspose hasil penelitian, rapat koordinasi, gelar kasus akhir, hingga penyelesaian kasus.
Untuk mendukung percepatan ini, Kementerian Transmigrasi telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri di Jambi untuk meminjam dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses hukum dan administrasi.
"Insyaallah pada Januari mendatang, kita akan melakukan rapat koordinasi untuk menuju gelar kasus akhir. Kita akselerasi persoalan yang sudah 15 tahun ini agar bisa selesai dalam beberapa bulan ke depan," tegas Iftitah.
Jika dalam proses gelar kasus akhir tetap ditemui jalan buntu (deadlock), pemerintah telah menyiapkan opsi langkah hukum sebagai upaya terakhir untuk memberikan kepastian bagi masyarakat.
Selain fokus pada Gambut Jaya, Iftitah mengungkapkan bahwa kasus tumpang tindih lahan di kawasan transmigrasi merupakan masalah klasik akibat desain kebijakan masa lalu yang sudah tidak relevan. Ke depan, pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Transmigrasi. Salah satu perubahan fundamental yang diusulkan adalah pengalihan pengelolaan lahan dari sistem individual menjadi lahan usaha komunal.
"Tanpa ekosistem, tanah hanya akan menjadi beban. Kita ingin membangun sistem ekonomi kawasan yang terintegrasi dengan pendidikan, kesehatan, dan akses pasar, bukan sekadar membagikan lahan," pungkas Iftitah.

Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara dan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Transmigrasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penanganan Kasus Pertanahan.
"Sinergitas ini sangat baik untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat transmigrasi. Kami tetap mengedepankan tertib prosedural dan mematuhi langkah-langkah yang telah ditetapkan," ungkap Ossy.