Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Komisi II Siap Bahas Berbagai Usulan Perubahan Mekanisme Pilkada
Achmad Zulfikar Fazli • 31 December 2025 15:47
Jakarta: Komisi II menyatakan siap membahas berbagai usulan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sedang berkembang, termasuk soal kepala daerah dipilih oleh DPRD. Ide terkait pemilihan kepala daerah melalui DPRD dinilai tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional.
Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis. Kata demokratis, lanjut dia, bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung dan demokrasi tak langsung.
"Karena itu, pemilihan melalui DPRD sebagai bentuk dari demokrasi tak langsung memiliki landasan konstitusional yang kuat," kata Rifqinizamy di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 31 Desember 2025.
Politikus Partai NasDem itu mengatakanProgram Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 mengamanahkan kepada Komisi II untuk menyusun naskah akademik dan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Artinya, kata dia, isinya hanya dua jenis pemilu, yakni Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif.
"Adapun pemilihan kepala daerah diatur dalam rezim yang lain, yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata dia.
Baca Juga:
Fraksi NasDem: Pilkada Lewat DPRD Selaras dengan Konstitusi |
.jpeg)
Ilustrasi pemilu. Medcom.id
Dia mengatakan revisi Undang-Undang Pemilu bisa disatukan dengan revisi undang-undang lain, termasuk UU Pilkada, untuk melakukan penataan pemilu dan pemilihan di Indonesia ke depannya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak melarang kepala daerah dipilih melalui DPRD, asalkan tetap dilakukan secara demokratis. Tito menambahkan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh pemilih maupun dipilih melalui perwakilan di DPRD tetap memenuhi definisi demokratis.
"Undang-undang tidak melarang sepanjang dilakukan secara demokratis," kata Tito kepada wartawan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.