Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat. Foto: Dok. Fraksi NasDem.
Fraksi NasDem: Pilkada Lewat DPRD Selaras dengan Konstitusi
Anggi Tondi Martaon • 29 December 2025 22:58
Jakarta: Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD memiliki pijakan konstitusional. Wacana tersebut dinilai selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta nilai-nilai Pancasila.
Viktor menyampaikan, konstitusi Indonesia tidak menetapkan satu model tunggal dalam demokrasi elektoral di tingkat daerah. Karena itu, mekanisme pilkada melalui DPRD dapat dipandang sebagai bentuk demokrasi perwakilan yang sah dan konstitusional.
“Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” ujar Viktor melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Desember 2025.
Viktor menegaskan bahwa perubahan mekanisme pilkada bukan dimaksudkan untuk mematikan demokrasi. Melainkan untuk memastikan demokrasi tetap berjalan secara sehat dan tidak tereduksi hanya menjadi ritual elektoral lima tahunan.
“Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang mampu beradaptasi, memperbaiki diri, dan tetap menjamin keterwakilan rakyat. Selama prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik dijaga, demokrasi tidak sedang dimatikan, tetapi justru diperkuat,” ungkap Viktor.
Selain itu, Viktor menegaskan bahwa gagasan pilkada melalui DPRD juga sejalan dengan nilai Pancasila, khususnya Sila Keempat tentang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Menurut dia, demokrasi Indonesia sejak awal tidak hanya dirancang sebagai demokrasi elektoral, tetapi sebagai demokrasi yang menempatkan musyawarah dan perwakilan sebagai fondasi pengambilan keputusan politik.
“DPRD adalah lembaga perwakilan yang lahir dari mandat rakyat. Mekanisme pilkada melalui DPRD dapat menjadi ruang untuk menghadirkan kepemimpinan daerah yang lahir dari proses permusyawaratan, kebijaksanaan, dan tanggung jawab kolektif,” jelas Viktor.

Ilustrasi kepala daerah. Foto: Istimewa.
Ia juga mengingatkan bahwa berbagai kasus hukum yang menjerat kepala daerah belakangan ini harus menjadi refleksi bersama. Menurutnya, tuntutan terhadap integritas personal kepala daerah harus dibarengi dengan pembenahan sistem politik yang membentuk kepemimpinan di daerah.
“Kita tidak bisa hanya menuntut integritas individu, sementara sistem politiknya masih mahal, kompetitif secara tidak sehat, dan rentan mendorong penyalahgunaan kekuasaan,” ungkapnya.
Viktor menilai bahwa kesepahaman nasional menjadi kunci agar perbedaan pandangan mengenai sistem pilkada tidak berkembang menjadi polarisasi politik. Stabilitas politik dan kesinambungan pembangunan daerah, menurutnya, harus dijaga sebagai kepentingan bersama.
“Perbedaan pandangan boleh ada, tapi jangan sampai ganggu persatuan dan arah kemajuan bangsa” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk menyikapi wacana pilkada melalui DPRD dengan kejernihan nalar dan kedewasaan sikap. Namun, harus tetap berpegang pada nilai-nilai konstitusi sebagai pijakan bersama.
“Demokrasi harus kita pastikan mampu menghasilkan kepemimpinan daerah yang stabil, bertanggung jawab, dan bebas dari tekanan sistemik yang justru menjauhkan kekuasaan dari kepentingan rakyat,” pungkas Viktor.