Presiden Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola SDA, Pecut Penerimaan Negara seperti Meksiko

Presiden Prabowo Subianto dalam paripurna DPR Rabu, 20 Mei 2026. Tangkapan layar.

Presiden Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola SDA, Pecut Penerimaan Negara seperti Meksiko

Husen Miftahudin • 20 May 2026 11:56

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menyampaikan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Beleid ini menjadi langkah strategi pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA nasional.

Dalam aturan tersebut, semua penjualan hasil SDA Indonesia seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi (ferrous alloy) diwajibkan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia sebagai pengekspor tunggal.

"Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor (SDA), akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility," ungkap Prabowo dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 dalam Rangka Penyampaian KEM-PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD-RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Kepala Negara menegaskan tujuan utama kebijakan ini untuk memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar (underinvoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam.

Prabowo meyakini aturan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam seperti yang telah berhasil dilakukan oleh Meksiko dan Filipina.

"Kebijakan ini, kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, seperti Filipina, seperti negara-negara tetangga kita. Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri," tegas dia.


Prabowo menegaskan semua sumber daya alam Indonesia adalah milik rakyat dan bangsa Indonesia. Negara berhak mengetahui secara rinci sumber daya alam yang dijual ke luar Indonesia. 

"Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau persis berapa kekayaan kita yang dijual," tegas Prabowo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)