Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat memvonis terdakwa Dirut Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana di Jakarta. Foto: ANTARA/Khaerul Izan.

Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Fachri Audhia Hafiez • 21 May 2026 16:13

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana selama 1 tahun dan 4 bulan pidana penjara. Dia terbukti bersalah dalam kasus kebakaran gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang.

"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana, karena kealpaannya mengakibatkan kematian pada orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusannya di lokasi, dilansir Antara, Kamis, 21 Mei 2026.
 


Vonis hakim kepada Michael tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu kurungan penjara selama 2 tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat Daru Iqbal Mursid menuntut Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Indonesia Michael Wishnu Wardana selama dua tahun penjara dalam kasus kebakaran yang menyebabkan 22 orang meninggal dunia.

"Meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Michael Wishnu Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Daru di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.


Kondisi ruko Terra Drone usai terbakar beberapa waktu lalu. Foto: Antara.

Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang menewaskan orang lain akibat kelalaiannya. Selain itu, JPU meminta agar terdakwa dipidana dengan kurungan penjara selama dua tahun, dan terdakwa tetap ditahan.

Terdakwa Michael Wishnu Wardana didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perbuatan terdakwa telah memenuhi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHP, yang mengatur tindak pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir dan membahayakan nyawa orang lain atau keamanan umum bagi barang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)