Ilustrasi. Medcom
Candra Yuri Nuralam • 18 December 2025 17:16
Jakarta: Kuasa hukum terdakwa Tian Bahtiar mengeklaim tudingan tindak pidana Obstruction of Justice, atau perintangan penyidikan yang dilakukan kliennya tidak terbukti selama persidangan. Dari 12 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, belum ada satupun bukti atau keterangan saksi yang membenarkan dugaan tindak pidana tersebut.
Tian didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Timah, kasus Crude Palm Oil (CPO), maupun kasus importasi gula
“Kami sedari awal sudah menduga hal tersebut, sebagaimana telah kami sampaikan secara lengkap dalam eksepsi penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka dan saat ini sebagai terdakwa terkesan dipaksakan,” ujar kuasa hukum terdakwa Tian Bahtiar, Didi Supriyanto, dalam keterangannya, Kamis, 18 Desember 2025.
Dari fakta persidangan, kata dia, berdasarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan justru membuat terang perkara ini, posisi Tian Bahtiar hanya melaksanakan kegiatan jurnalistik dan riset media secara profesional. Tidak ada niatan sedikitpun dari proses jurnalistik, pemberitaan, podcast maupun seminar yang melibatkan Tian Bahtiar untuk merintangi, menghalangi apalagi menggagalkan proses hukum.
Dia mengutip keterangan saksi Feynita Susilo. Feynita menyampaikan Tian turun merekam kegiatan sebagai bentuk kerja jurnalistik yang mewakili kantornya, bukan secara pribadi.
Keterangan tersebut, lanjut dia, diperkuat oleh saksi Indah Kusuma yang menyatakan pembayaran termasuk invoice diajukan dan diterima oleh pihak kantor Tian bukan pribadi.
Dengan keterangan saksi itu, dia menilai tidak ada motif mencari keuntungan pribadi atas pemberitaan, podcast, dan seminar yang diselenggarakan. Dia menegaskan tidak ada maksud dari Tian untuk mengganggu, merintangi, atau menggagalkan proses hukum yang berjalan.
“Kami masih yakin persidangan ke depan akan memperkuat fakta hukum tersebut, sehingga pada akhirnya dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti,” kata dia.
Didi menambahkan perkara ini murni tunduk pada UU Pers sehingga jika ada keberatan atas konten pemberitaan, mekanisme yang bisa ditempuh mengajukan hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers bukan dikenakan pasal perintangan pada UU Tipikor.
Baca Juga:
Kejagung Sebut Bos Buzzer jadi Tersangka Perintangan Karena Bermufakat dengan Marcella Santoso Cs |