Penyandang Disabilitas dan Korban PHK di Jakarta Dijamin Punya Kesempatan Kerja

Seorang penyandang disabilitas mendatangi tenan perusahaan yang membuka lowongan kerja dalam Job Fair Tahap I Jakarta Selatan Career Fest and Bazaar 2026 di Jakarta, Selasa (7/7/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Penyandang Disabilitas dan Korban PHK di Jakarta Dijamin Punya Kesempatan Kerja

Achmad Zulfikar Fazli • 7 July 2026 20:17

Jakarta: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menjamin penyandang disabilitas dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap memiliki kesempatan memperoleh pekerjaan. Pemerintah terus mendorong perusahaan membuka peluang bagi penyandang disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Mereka ini kita dorong sesuai dengan kompetensi yang mereka miliki bisa berkesempatan bekerja sesuai dengan aturan undang-undang," kata Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Syaripudin di sela-sela Job Fair Tahap I Jakarta Selatan Career Fest and Bazar 2026, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 7 Juli 2026.

Pihaknya juga mengimbau perusahaan memenuhi kuota pekerja disabilitas yang telah diatur.

"Jakarta ini memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada teman-teman disabilitas. Karena memang ada slot mereka sesuai aturan itu dua persen di pemerintah atau BUMN, BUMD, dan satu persen di perusahaan swasta," kata Syaripudin.

Bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sekaligus membuka kembali akses ke perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang terkena PHK.

"Korban PHK sebenarnya pemerintah sudah ada namanya jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). JKP itu jaminan kehilangan pekerjaan, uang itu diberikan oleh pemerintah 60 persen dari gaji yang dimiliki selama enam bulan ke depan, itu sebagai jaring pengaman," kata Syaripudin.

Ilustrasi tenaga kerja. Metrotvnews.com

Selain itu, pemerintah menyediakan pelatihan berbasis kompetensi maupun kewirausahaan agar korban PHK memiliki keterampilan baru.

"Sampai saat ini memang kita memonitor ada namanya wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan, pemerintah menyiapkan pusat pelatihan kerja sehingga mereka ketika berhenti lalu kita berikan pelatihan," ujar Syaripudin.

Menurut Syaripudin, data PHK di Jakarta belum menunjukkan peningkatan signifikan karena peluang kerja cukup tersedia.

(Achmad Zulfikar Fazli)