Ilustrasi taman nasional. MI/Denny S
Implementasi Inpres Konservasi Gajah Kemenhut Memperkuat Perlindungan Habitat
M Sholahadhin Azhar • 14 July 2026 13:03
Jakarta: Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Konservasi Gajah oleh Kementerian Kehutanan didukung. Langkah tersebut dinilai memperkuat perlindungan habitat gajah.
Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) menilai kebijakan tersebut menjadi pijakan penting. Agar, perlindungan habitat gajah menjadi bagian dari pengambilan keputusan dalam pemanfaatan ruang dan pemberian izin pembangunan.
"Kami berharap inpres ini akan bisa menjadi acuan penting dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan ruang dan pemberian izin pada bentang alam habitat gajah. Kita sudah pahami bahwa pemanfaatan ruang, termasuk pada sektor pertambangan, perkebunan, energi, infrastruktur, dan sektor lainnya yang berpotensi menimbulkan fragmentasi habitat,” kata Ketua FKGI Doni Gunaryadi dalam keterangan yang dikutip Selasa, 14 Juli 2026
Doni mengatakan Inpres tersebut membuka peluang pemerintah untuk menjadikan habitat dan koridor gajah sebagai pertimbangan strategis dalam berbagai sektor pembangunan. Sehingga, seluruh pihak perlu mempertimbangkan keberadaan habitat dan koridor gajah sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional.
Menurut Doni, tantangan terbesar saat ini adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar diterapkan dalam berbagai sektor yang berpotensi memengaruhi habitat gajah. Dia menambahkan, keberhasilan Inpres tidak cukup diukur dari lahirnya regulasi, tetapi juga dari implementasi kebijakan di lapangan, mulai kebijakan sektoral hingga evaluasi.
"Kami berharap, Inpres ini harus menjadi instrumen perubahan nyata dalam tata kelola konservasi gajah, bukan sekadar pemenuhan administratif atas suatu dokumen kebijakan nasional,” tutup Doni.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan perlindungan satwa liar di tengah berjalannya pembangunan nasional.
“Hari ini tanggal 10 Juli ulang harinya Nona Seroja, selamat ulang hari untuk Nona Seroja, ada kabar gembira untuk Nona Seroja, Bang Domang, Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan telah terbit Instruksi Presiden untuk penyelamatan populasi Gajah dan habitat Gajah Sumatra dan Kalimantan,” ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Gajah di Tesso Nilo. Foto: Istimwa
Menhut menjelaskan Inpres tersebut mengatur keterlibatan berbagai sektor agar penyelamatan populasi dan habitat gajah terlindungi seiring dengan pembangunan yang tetap berjalan. Ia mencontohkan, apabila pembangunan infrastruktur seperti jalan melintasi kawasan jelajah gajah (home range), maka harus disiapkan koridor satwa agar pergerakan gajah tidak terputus.
“Kalau misalnya Kementerian Pekerjaan Umum membangun jalan dan itu mengganggu home range gajah, maka wajib dibuat koridor sendiri. Begitu juga kalau ada perkebunan yang masuk ke jalur jelajah gajah, harus ada ruang yang dikosongkan bahkan diperkaya menjadi area preservasi supaya gajah tetap bisa bergerak di habitatnya dengan makanan yang cukup,” kata Menhut.
Dalam Inpres tersebut, terdapat sembilan menteri yang terlibat dalam penyelamatan populasi dan habitat gajah. Mereka adalah Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Keuangan, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM. Selain itu, Kepolisian RI bersama jajaran Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di wilayah Sumatra serta Kalimantan Utara juga ikut serta dalam instruksi ini.
“Semua kementerian yang mendapat amanat dalam Inpres ini mempunyai kewajiban menjaga rumahnya Nona Seroja, Bang Domang, dan kawan-kawannya. Insyaallah nanti kita akan eksekusi lebih baik lagi di lapangan,” kata Raja Juli.