Legislator Sebut Peran Lembaga HAM Krusial di Kasus Pesantren Pati

Anggota Komisi XIII DPR Mafirion. Foto: Istimewa

Legislator Sebut Peran Lembaga HAM Krusial di Kasus Pesantren Pati

Gabriella Thesa Widiari • 6 May 2026 12:18

Jakarta: Anggota Komisi XIII DPR Mafirion menegaskan, peran lembaga hak asasi manusia (HAM) krusial dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah. Dia mengecam keras tindak kejahatan seksual tersebut.

"Kami mengecam kejahatan seksial yang dialami para santri. peran lembaga negara seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, menjadi sangat krusial dan tidak dapat ditunda," ujar Mafirion dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Mei 2026.

Dia meminta lembaga-lembaga negara tersebut melakukan langkah proaktif dan menjangkau seluruh korban tanpa perlu adanya laporan formal. Menurutnya, kasus ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berulang dan sistematis, terlebih para korban diduga masih di bawah umur. 
 

Oleh karena itu, politisi PKB itu meminta LPSK  memberikan bantuan hukum dan pendampingan selama proses pelaporan sebagai saksi korban, pemeriksaan dan  proses peradilan guna mencegah reviktimisasi. Selain itu, LPSK juga diminta bekerja sama dengan aparat penegak hukum agar proses hukum berpihak pada korban

"LPSK harus memfasilitasi pemberian restitusi dan kompensasi bagi korban, serta menjamin rehabilitasi sosial dan pemulihan jangka Panjang," kata Mafirion.


Ilustrasi. Antara

Tidak hanya LPSK, Mafirion juga meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan dan lembaga perlindungan anak KPAI untuk melakukan pemantauan serta investigasi independen sebagai bentuk pengawasan terhadap penegakan HAM dalam kasus ini.

"Kedua lembaga tersebut harus mendorong negara untuk memastikan penanganan yang berperspektif gender dan perlindungan anak, serta mengawal proses hukum agar berjalan transparan, adil, dan tidak diskriminatif," ujarnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gabriella Thesa Widiari)