Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Medcom/Fachri
Soal Dewan Perdamaian Gaza, JK: Libatkan Masyarakat Lokal
Achmad Zulfikar Fazli • 25 January 2026 16:00
Jakarta: Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengatakan Dewan Perdamaian untuk Gaza (Board of Peace) yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump tidak boleh hanya melibatkan negara-negara besar. Dewan Perdamaian juga harus melibatkan masyarakat lokal, yakni warga Palestina dan Israel.
Menurut JK, niat perdamaian harus dimulai dari pemahaman terhadap akar masalah di masyarakat. Dia menilai selama ini masih terdapat kekurangan dalam proses perdamaian, khususnya minimnya keterlibatan warga setempat.
"Kalau ingin memperbaiki kampung orang, tentu orang kampung itu sendiri harus terlibat. Jangan sampai yang berdamai justru tidak melibatkan masyarakat yang terdampak langsung," kata JK di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 25 Januari 2026.
JK menekankan perdamaian tidak cukup hanya diinisiasi negara-negara besar. Masyarakat lokal, sebagai pihak yang mengalami langsung konflik, harus diberi ruang untuk berpartisipasi aktif dalam proses rekonsiliasi dan pembangunan kembali.
Baca Juga:
Hikmahanto Soroti Dewan Perdamaian Gaza, Sebut Kewenangan Ketua Terlalu Dominan |

Dewan Perdamaian untuk Gaza diresmikan oleh Donald Trump. Foto: Anadolu
JK juga menyinggung gagasan perdamaian yang digagas Trump. Dalam konteks tersebut, dia menyebut Indonesia perlu mendorong agar inisiatif tersebut tidak bersifat elitis.
"Indonesia perlu mendorong keterlibatan masyarakat setempat. Jangan hanya negara-negara besar yang menentukan, tetapi juga warga di wilayah konflik harus dilibatkan dalam membangun dan mendamaikan negaranya sendiri," kata dia.
JK menegaskan tanpa keterlibatan masyarakat lokal, proses perdamaian akan sulit berjalan efektif dan berkelanjutan.
Dewan Perdamaian untuk Gaza yang digagas Trump diluncurkan pada sela acara World Economic Forum 2026 di Davos, Swiss, Kamis, 22 Januari 2026. Presiden RI Prabowo Subianto ikut menandatangani piagam tersebut, menandakan keikutsertaan Indonesia dalam badan internasional itu.