Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra
Kasus Suap Jalur Kereta Wilayah Sumut Segera Masuk Persidangan
Candra Yuri Nuralam • 24 January 2026 11:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus dugaan suap, terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di wilayah Sumatra Utara (Sumut). Perkara itu segera masuk persidangan.
“Penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) (pada) KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 24 Januari 2026.
Kasus dugaan suap ini terjadi di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatra Bagian Utara, atau saat ini namanya menjadi BTP Kelas 1 Medan. Setidaknya, ada tiga tersangka yang akan diadili.
Mereka adalah eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Muhammad Chusnul dan Muhlis Hanggani Capah, serta pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto. Kini jaksa menyusun dakwaan untuk tiga orang itu.
.jpeg)
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra
“Penyidikan perkara ini dinyatakan lengkap atau P21, dan selanjutnya masuk ke tahap penyiapan berkas dakwaan oleh JPU dalam waktu 14 hari,” ucap Budi.
KPK meminta masyarakat memantau persidangan tersebut. Proses peradilan dipastikan bakal terbuka untuk umum.
“Masyarakat bisa mencermati setiap fakta yang mencuil dalam persidangannya, secara terbuka,” tutur Budi.